PRABUMULIH, MUARAENIMONLINE.COM – Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana APBD Prabumulih Home Visit
Tahun 2017 yang menjerat mantan Kadinkes Prabumulih Dr Happy Tedjo Cahyono, kembali digelar pada Kamis(16/06) di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Setelah menghadirkan dua saksi yang dipersiapkan oleh JPU Kejari Prabumulih dan dua saksi sebelumnya membantah menerima uang dalam dugaan kasus tersebut, Kini sidang lanjutan keterangan dari beberapa saksi kembali dihadirkan oleh JPU Kejari Prabumulih terkait dugaan korupsi mantan Kadinkes Pemkot Prabumulih terdakwa Dr Happy Tedjo Cahyono.
Pada sidang lanjutan di pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis (16/06) kemarin, kuasa hukum terdakwa Yulison Amprani,SH, MH, mengungkapkan, bahwa memang keterangan saksi yang dihadirkan JPU yakni Staf Ahli Adminitrasi Inspektorat Pemkot Prabumulih Nofriadi, dan Bambang Wirawan, selaku staf ahli Andminiterasi Inspektorat Pemprov Sumsel, memang secara Adminitrasi dalam pencairan kegiatan Home Visit 2017 yang melibatkan terdakwa bukan hanya tanggung jawab Pejabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), namun memang menjadi tanggung jawab pengguna anggaran yang dalam hal ini terdakwa Dr Tedjo selaku klien kami.
Lanjut Ichon, namun dalam dakwan primer terdakwa yang menyatakan aliran dana dari saksi Nurmala Kari tersebut tidak bisa dibuktikannya secara hukum, termasuk dua saksi lainnya sebelumnya ,yaitu Sunardi bendahara Dinkes dan Caterina Kasubag Keuangan Dinkes yang kesemuanya membantah menerima uang dugaan kasus Home Visit APBD Pemkot Prabumulih 2017 pada sidang lalu.
Ditambahkan Ichon, bahwa satu saksi lagi dari kita yakni Wawan selaku sektretaris Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKD), Pemkot Prabumulih menyatakan, bahwa program home visit itu memang ada dan telah dicairkan sesuai dengan Persedornya dan dugaan kasus korupsi yang dialamatkan pada klien kami Dr Tedjo tersebut, bahwa kegiatan anggaran itu memang ada dan tidak ada yang fiktif.
“Ya, tetap melakukan upaya maksimal untuk klien kami dalam kepentingan hukum membela terdakwa dalam persidangan demi persidangan nanti, dan hingga saat ini klien kami tetap Koperaktif memberikan keterangan,”tegas Yulison Amprani, SH,MH,didampingi Mujiono,SH,dan Sanjaya,SH,MH, usai sidang di pengadilan Tipikor Palembang itu.
(JNP)