Dua Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Team Puma Polsek Gelumbang, Satu Pelaku Seorang Residivis Narkoba

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Team Puma Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim berhasil meringkus dua pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) diwilayah hukum Polsek Gelumbang pada Rabu (01/12) sekitar pukul 22:00 WIB.

Dua pelaku Curanmor yang ditangkap Team Puma Polsek Gelumbang tersebut yakni atas nama Erwinsyah (43) warga Dusun Talang Baru Kec.Lembak dan pelaku sendiri yaitu seorang residivis perkara narkoba.

Sedangkan dari hasil pengembangan petugas bahwa pelaku lain yang ditangkap yakni atas nama Pipin Hidali (43) warga Desa Karang Endah Kecamatan Gelumbang Kab Muara Enim yang mana pelaku Pipin ini (43) ditangkap saat tengah berada dilokasi pemancingan didesa Sigam Gelumbang.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar ,SIK, melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto, SIk, didampingi Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Iptu Syawaluddin,SH, membenarkan penangkapan kedua pelaku Curanmor Pasal 363 ayat 2 KUH Pidana dan pelaku Curanmor atas nama Erwinsyah (43) terpaksa kita lumpuhkan timah panas karena saat pelaku akan kita amankan dijalan lintas Lembak tersebut justru pelaku ini akan menabrak petugas kita dengan sepeda motor pelaku.

BACA:  PWI Kota Prabumulih Periode 2021-2024 Resmi Dilantik

Lanjutnya, pelaku ini masuk Target Operasi (TO) dan dari pengakuannya telah melakukan tindak kriminal diwilayah Gelumbang serta Lembak dan untuk pengungkapan kasus Curanmor dari kedua pelaku ini dengan dua TKP dikediaman para korban di Desa Karang Endah Selatan dan Karang Endah pada Tanggal 19 September 2021 dan 13 Oktober 2021 lalu.

” Ya, kini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Gelumbang berikut barang bukti beberapa unit sepeda motor hasil curiannya dan satu pelaku Erwinsyah (43) yakni seorang residivis dalam perkara narkoba,” ungkap AKP Morris Widhi Harto,SIk,didampingi Iptu Syawaluddin, Jum’at (03/12).

BACA:  Kabut Asap Tebal, Gelumbang Raya Kembali Dipenuhi Asap

Dikatakannya, bahwa penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan dari para korban yakni warga dua desa yaitu warga Desa Karang Endah Selatan dan Desa Karang Endah Kecamatan Gelumbang Kab Muara Enim dan kedua pelaku yang kita amankan ini harus mempertanggung jawabkan perbuatan nya ,” tegas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Gelumbang media ini.

Laporan : Junai

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *