Jakarta – Seorang Anggota DPR Komisi VI Teguh Djuwarno menegaskan tidak menerima aliran dana dari proyek e-KTP. Bahkan Teguh menilai bacaan dakwaan di sidang adalah sebuah khayalan.
“Apa yang disampaikan terdakwa karangan bebas, khayalan, halusiansi keji menuduh saya bagian dari mega korupsi e-KTP,” ujar Teguh Juwarno saat ingin memasuki ruang rapat Paripurna, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Teguh Djuwarno menilai semua dakwaan tidak benar. Karena Teguh sudah membaca secara lengkap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Kita mengacu saya bolak balik baca ini dakwaan JPU,” kata Teguh.
Teguh memaparkan hanya 11 bulan menjadi bagian dari Komisi II DPR RI. Selama itu, Teguh tidak pernah terlibat langsung ataupun datang ke rapat pembahasan e-KTP.
“Kenapa karangan bebas, teman-teman tahu saya kapan sampai kapan jadi wakil komisi 2, hanya 11 bulan 21 oktober 2009 sampai 21 september 2010,” ujar Teguh.
Keterangan terdakwa ia menerima suap dari Miriam Ariani di Agustus 2012. Sedangkan Teguh pada saat itu sudah pindah ke komisi lain.
“Paling fatal pada bulan Agustus, sekitar Agustus 2012 katanya Miryam Hariani meminta uang terus kasih ke saya. Saya sudah tidak jadi Wakil Ketua Komisi II,” jelas Teguh.