Eka Putra Zakran SH MH: Mobil Patroli Masuk Lapak Judi, Aneh Jika Tak Melakukan Tindakan Hukum.

Medan,Muaraenimonline.com-Menyikapi peristiwa masuknya mobil patroli Polisi ke Lapak Judi tembak Ikan di Jl. Bunga Mayang 1, Lau Cih, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara seperti yang dilansir oleh Media sumut.indeknews.com pada 15/7/2021 mendapat sorotan dari praktisi hukum dan pemerhati sosial Kota Medan, Eka Putra Zakran, SH MH alias Epza.

Epza menyatakan, sangat disesalkan sikap petugas patroli polisi jika benar datang ke Lapak judi tapi tidak melakukan tindakan hukum apapun, aneh itu namanya. Patut dicurigai dan muncul asumsi-asumsi negatif atas peristiwa itu. Masak iya setelah di datangi seorang pria bertopi langsung petugas patrolinya pergi begitu saja?, tanya Epza.

Pokoknya patut dan pantas kehadiran mereka dicurigai. Sudah jelas-jelas masuk ke sarang judi kok tidak melakuan tindakan. Sudah gak benar lah itu namanya. Jika ada dugaan setor-menyetor, kong kalikong atau permainan antara bandar dengan aparat, maka Kapolsek harus bertanggung jawab atas prilaku bawajannya. Kapan perlu, ya dicopot, tegas Kepala Divisi Infokom KAUM itu.

Bahkan akibat tidak adanya tindakan yang diambil petugas patroli dari Polsek Tuntungan tersebut, awak media pun heran. Tapi iya jugalah, jangankan awak media, masyarakat awam pun pasti heran kalau begitu ceritanya, papar Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan 2014-2018 itu.

BACA:  Mahasiswa KKN Universitas Serasan Gelar Buka Bersama dan Pamit dengan Perangkat Desa Gunung Megang Luar

Dalam konteks judi, saya tetap mengacu dan berpedoman pada apa yang telah disampaikan oleh Irjen Pol. Martuani Sormin setahun yang lalu.

Masih segar dalam ingatan kita, kurang lebih setahun yang lalu Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol. Martuani Sormin telah mengkampanyekan jargon “Tidak Ada Tempat bagi penjahat di Sumatera Utara” dan memerintahkan kepada seluruh Kapolres jajaran Poldasu untuk menindak tegas segala bentuk perjudian. Hal ini tentu layak mendapat dukungan dari semua pihak.

Martuani saat itu memerintahkan agar jajarannya segera menangkap setiap pelaku dan pemilik permainan judi jenis tembak Ikan, karena secara kehidupan sosial praktek perjudian jelas sangat meresahkan masyarakat.

“Adnya permainan judi tembak ikan di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan, mengindikasikan bahwa instruksi Kapolda tersebut tidak diindahkan oleh jajaran dibawahnya.

“Jika bicara dampak, permainan judi jenis apapaun sebenarnya berakibat fatal. Judi membuat kehidupan keluarga atau rumah tangga orang menjadi berantakan”.

Secara hukum positif, judi bertentangan pula dengan ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP. Dalam berbangsa dan bernegara pun, judi mengganggu ketenangan dan ketertiban umum.

Secara agama apalagi, judi jelas dilarang dan merupakan perbuatan yang diharamkan,” papar Epza yang juga merupakan anggota DPC. Peradi Medan tersebut.

Secara personal atau individual, permainan judi mengganggu psikologis pelakunya. Membuat orang menjadi malas bekerja, stress berat jika kalah. Selain itu juga merupakan akar masalah meningkatnya angka kejahatan atau tindak kriminal lainnya, seperti pencurian, perampokan, begal dan sebagainya.

BACA:  Pemdes Ujanmas Baru Vaksinasi Dosis Kedua

“Sejatainya jika aparat Kepolisian Sektor Medan Tuntungan serius menangani atau melaksanakan intruksi Irjen Pol. Martuani Sormin tersebut, pastilah masalah judi tuntas diberantas. Sebab, judi jelas merupakan musuh bersama masyarakat dan negara, tambah Ketua PRM Tangkahan tersebut.

Seluruh praktik perjudian jenis apapun, termasuk judi tembak ikan, jika aparatnta serius pasti bisa diberantas. Tapi kalau setengah hati atau jika ada indikasi bermain sebelah mata, ya beratlah.

Pemilik dan Bandar besarnya harus ditangkap, baru bisa tuntas masalah perjudian ini, kalau gak jangan harap masalah judi ini akan kelar.

Hemat saya jika aparat kepolisian sungguh-sungguh menegakkan hukum dan keadilan (law inforcement), tak ada yang tak mungkin.

Masih ingatkan sekitar tahun 2007, masa itu Kapolrinya Jenderal Sutanto, masalah judi ini hampir selesai sebenarnya dari negeri ini. Jadi kalau ada sisa-sisanya tinggal sapu bersih saja, bukan malah menjamur, sehingga kehidupan masyarakat menjadi tenang dan bebas dari persoalan penyakit masyarakat (pekat), khususnya judi, tutup alumni Magister Hukum UNPAB tersebut.( S Erfan Nurali)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *