GTHNK35+ Datang ke DPRD Muara Enim

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Forum Guru Tenaga Honorer Non Ketegori 35 tahun keatas (GTHNK35+) Muara Enim mendatangi gedung DPRD Muara Enim, Senin (09/11/2020) di ruang Rapat Badan Anggaran.

Kedatangan GTHNK35+ ini menyampaikan aspirasi mereka terkait kepastian statusnya, kesejahteraan, dan penggunaan dana BOS 50 persen untuk honorer.

“Kami berharap Pemkab Muara Enim dalam hal ini melalui Dinas Pendidikan dapat memenuhi kepastian status kami dari SK kepala sekolah ke SK Bupati. Kemudian kami juga berharap kesejahteraan kami di tingkatkan dengan menaikan PHL yang mana tadinya Rp.900 ribu untuk guru berpendidikan Strata 1, Rp. 700 ribu bagi yang berijazah D3, sedangkan Tenaga administrasi sekolah hanya Rp. 600 Ribu yang berijazah strata 1, sedangkan yang berijazah SMA sebesar Ro.500 ribu,”ungkap Erpadilah selaku ketua GTHNK35+ Muara Enim yang didampingi pengurus dan ketua di 22 kecamatan yang ada di kabupaten Muara Enim.

Lanjut, Erpadilah mereka juga meminta agar dana BOS yang menganggarkan 50 persen untuk honorer agar segera dapat dilaksanakan.

“Kita juga minta Dinas Pendidikan untuk menjalankan Juklak maupun Juknis yang membolehkan 50 persen Dana BOS untuk belanja pegawai dalam hal ini honor untuk gaji honorer,”tuturnya.

BACA:  KKN Kelompok 3 UNSAN Muara Enim Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SMK Negeri 1 Gunung Megang

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Muara Enim Jonidi langsung menanggapi hal ini agar Pemkab Muara Enim melalui Dinas Pendidikan untuk mengakomodir usulan GTHNK35+ ini.

“Hendaknya Dinas Pendidikan mengutamakan hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan honorer ini. Apalagi mereka yang tergabung di GTHNK35+ ini untuk harapan menjadi PNS sudah tidak ada lagi. Maka dari itu hendaknya Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk dapat memperjuangkan nasib mereka terkait dengan kesejahteraan. Apalagi honorer ini menjadi pioner pendidikan saat mengingat kekurangan guru yang ada dibeberapa sekolahan yang ada,”tegasnya.

Masih kata Jonidi kalau anggaran untuk menaikan sesuai UMR hendaknya Eksekutif dalam hal ini Dinas Pendidikan dapat memberikan solusi terkait tiga tuntutan ini.

“Jika memang diperlukan Perda Legislatif siap membentengi asalkan demi kesejahteraan honorer terkhusus GTHKN35+ ini . Maka itu Dinas pendidikan harus menjawab bahwa mereka siap memenuhi tiga tuntutan ini. Yaitu melakukan peralihan status, meningkatkan kesejahteraan guru honorer, dan terkait tuntutan ketiga kalau memang tidak menyalahi aturan untuk dilaksanakan sesuai dengan juklak, juknis yang ada,”terangnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Muara Enim menjawab pihaknya tidak bisa melakukan hal ini karena adanya PP 49 tahun 2019.

BACA:  Peringati HUT Ke 75 Kodam II Sriwijaya, Koramil 404-05 Tanjung Enim Gelar Doa Bersama

“Kita tidak bisa menjalankan usulan GTHNK35+ ini karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 yang mana bunyinya melarang kepala daerah melakukan pengangkatan ASN, non ASN ataupun pegawai sejenisnya,”ungkapnya.

Kemudian Irwan mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan kabupaten Muara Enim tidak sanggup meminta Bupati untuk menandatangani SK honorer karena adanya PP tersebut.

“Kami tidak sanggup untuk meminta Bupati menandatangani SK honorer karena kalau kami tetap mengajukannya jelas akan melanggar PP itu,”jelasnya.

Selanjutnya Irwan mengungkapkan sejak awal tahun pihaknya telah memasukan usulan kenaikan honor PHL bagi guru honorer. Namun hal ini tidak ada pada pada rapat tim anggaran daerah (TAPD).

“Kami dari Dinas pendidikan menanggapai positif atas usulan kenaikan PHL ini yang mana pada tanggal 14 juli 2020 kita mengusulkan kenaikan honor PHL. Namun di TAPD tidak termasuk usulan dari Dinas Pendidikan kenaikan PHL ini yang kita usulkan mencapai 9-10 Milyar untuk seluruh guru honorer yang mana tidak membedakan GTHNK35+ saja, namun seluruhnya diperjuangkan. Dan kalau mau memastikan silakan cek ke Bappeda,”pungkasnya.

Laporan : Endang

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *