H. Susno Duadji : Permasalahan Pajak Yang Tak Kunjung Usai

Jakarta (muaraenimonline.com) – Selasa 19 September 2017, mungkin sebagian besar warga Indonesia pernah mengalami atau melakukan jual beli properti tanah, rumah, bangunan, dan atau tanah dan bangunan baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli, baik objek yang dijual adalah Hak Milik atau Hak Guna.

Dan sudah menjadi kewajiban bagi penjual dan atau pembeli untuk :
~ membayar segala macam pajak, pajak yang dikenakan kepada si pembeli, pajak yang dikenakan kepada si penjual,
~ melunasi Pajak Bumi Bangunan,
~ dan lain-lain kewajiban yang harus dibayar.

Jual beli dilakukan dihadapan Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah, dan diterbitkan Akte Jual Beli, kemudian Akte tersebut diteruskan ke Badan Pertanahan setempat untuk merubah nama pemegang Hak pada Sertifikat, dan juga diteruskan kepada Kantor Pajak setempat sebagai dasar untk membayar segala macam pajak.

Aneh bin ajaib
Nama pemegang hak pada sertifikat sudah dipublidi nama pembeli, tapi nama yang tertera pada surat / formulir tagihan PBB tak kunjung dirubah oleh aparat pajak sampai bertahun-tahun, bahkan sampai pemilik atau pemegang hak berganti beberapa kali.

BACA:  Gubernur Jabar Paparkan Tiga Solusi Turunkan Angka Kemiskinan

Dan tidak akan berubah kalau tidak diurus oleh pemegang hak atau pembeli baru.
Aneh kan ?

Padahal aparat pajak sudah tau kalau pemegang hak sudah berubah nama, dari mana aparat pajak tau ?
Ya dari akte jual beli, dan dari saat si penjual dan si pembeli membayar pajak jual beli,

Tapi dasar aparat nya yang males,
Kalo nagih pajak demen,
Kalo telat bayar PBB si pasti didenda,

Nah…
Di sini ada persoalan hukum yg serius !
Kalo PBB yang tertera pada formukur tagihan PBB gak dibayar , apa syah tagihan dan denda yang ditetapkan ?
Karena yang ditagih namanya lain dengan nama yang berkewajiban membayar.

Nama pada formulir tagihan PBB akan berubah kalo si pembeli mengurus dengan berbagai liku dan persyaratan yang bertele-tele,
Aneh, kan ?
Tapi inilah fakta yang terjadi !

BACA:  Beli Bali, Jabar-Bali Bahu-membahu Pulihkan UMKM

Katanya mau meningkatkan penerimaan pajak, tapi kwalitas pelayanan
Ya gini-gini aja
Gak berubah

Kondisi ini sudah puluhan tahun, sudah akut, gak ada tanda-tanda akan berubah.

Harapan Warga Indonesia semoga pihak Aparat Pajak, BPN, Notaris PPAT mengadakan pertemuan untuk menyelesaiakan persoalan yang menahun dan akut ini, dengan cara tidak memberatkan dan menjadikan wajib pajak capek mengurus.

Kiranya perlu suatu terobosan perubahan dengan cara download via internet supaya wajib pajak gak perlu mendatangi instansi pelayanan publik bersentuhan langsung dengan aparat, karena rawan.

Kalau ada kemauan untuk berubah, pasti bisa, apalagi berubah demi kebaikan, demi memberikan pelayanan terbaik.

Semoga aparat yang berwenang segera menata ulang, dengan niatan tidak memberatkan, tidak mempersulit wajib pajak dengan urusan birokrasi yang bertele-tele.

Semoga

Susno duadji
—————
~ Ketua Umum TP Sriwijaya,
~ Ketua Komite Pantau Pengawas Pertanian Indonesia,
~ Penasehat Syarikat Dagang-SI

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *