- Penulis: Zainul Marzadi,SH.MH
- Dosen Universitas Serasan
MUARAENIMONLINE.COM – Hari Bank Indonesia yang dirayakan Setiap pada 5 Juli Setiap Tahunnya, ini berkaitan dengan sejarah berdirinya Bank Negara Indonesia (BNI). Dilansir dari laman resminya, PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (selanjutnya disebut BNI) pada awalnya didirikan di Indonesia sebagai Bank sentral dengan nama “Bank Negara Indonesia” berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1946 tanggal 5 Juli 1946.
Pada perkembangannya, diterbitkan Undang-undang No. 17 tahun 1968 yang membuat BNI ditetapkan menjadi “Bank Negara Indonesia 1946” dan statusnya berubah menjadi Bank umum milik negara. Sementara itu, hari jadi atau perayaan ulang tahun milik Bank sentral Indonesia BI dimulai sejarahnya sejak 1 Juli 1953.
Selanjutnya, pada 1 Juli 1953 Pemerintah RI menerbitkan Uu No.11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922 dan sejak saat itu Bank Indonesia secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia. Berdasarkan Uu No.11 Tahun 1953, tugas BI tidak hanya sebagai bank sirkulasi, melainkan sebagai bank komersial melalui pemberian kredit.
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, pada 1951, muncul desakan kuat untuk mendirikan bank sentral sebagai wujud kedaulatan ekonomi Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah memutuskan untuk membentuk Panitia Nasionalisasi DJB.
Pada perkembangannya, Pemerintah RI mengeluarkan Uu No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Indonesia. Undang-undang ini mengembalikan tugas BI sebagai Bank Sentral Republik Indonesia dan menghentikan status BI sebagai BNI Unit I. Pada 1999, pemerintah juga menerbitkan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menetapkan BI sebagai Bank Sentral yang bersifat independen.
DPR RI kemudian mengesahkan Uu No.3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Uu ini berisi tentang penegasan terhadap kedudukan bank sentral yang independen, penyempurnaan pengaturan tugas dan wewenang, dan penataan fungsi pengawasan BI.
Beberapa tahun setelahnya, DPR kembali mengesahkan UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK.
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Kegiatannya dapat dikategorikan menjadi kegiatan pokok dan kegiatan pendukung.
Kegiatan pokok yang dijalankan oleh bank adalah menghimpun dan menyalurkan dana. Sedangkan kegiatan pendukungnya berupa jasa yang diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama. Kegiatan menghimpun dana meliputi kegiatan mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Kegiatan menyalurkan dana dapat berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sementara kegiatan jasa dapat berupa jasa setoran tagihan (tagihan listrik, telepon, air, atau biaya pendidikan), jasa pembayaran (gaji, pensiun, atau hadiah), jasa pengiriman uang (transfer), dan masih banyak lagi.
Di Indonesia, jenis-jenis bank dapat dikategorikan berdasarkan fungsi, kepemilikan, dan kegiatan operasional. Secara umum, ada Bank Sentral, Bank Umum (konvensional dan syariah), dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
1, Berdasarkan Fungsi:
1. Bank Sentral:
Bank Indonesia (BI) yang bertugas menjaga stabilitas nilai Rupiah, mengatur dan mengawasi perbankan, serta melaksanakan kebijakan moneter.
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku ( Pasal 1 angka 20 Uu No 10 Tahun 1998.)
Menurut Penjelasan UU No. 23 Tahun 1999, bank sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort (penyedia likuiditas terakhir).[3 Fungsi dan tanggung jawab bank sentral dipegang seluruhnya oleh Bank Indonesia
2. Bank Umum:
Bank yang dapat menyediakan berbagai layanan perbankan, seperti tabungan, giro, deposito, kredit, dan transaksi valuta asing. Bank umum bisa berbentuk konvensional atau syariah. ( Pasal 1 angka 3 Uu No 10 Tahun 1998.)
Bank umum dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan status, kepemilikan, dan prinsip.
1. Berdasarkan status, bank umum dibedakan menjadi bank devisa dan bank non devisa.
Bank devisa adalah bank yang dapat melakukan transaksi luar negeri dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan mata uang asing.
Sementara bank nondevisa ialah bank yang hanya dapat melakukan transaksi luar negeri dengan negara tertentu saja.
2. Berdasarkan kepemilikan, bank umum dibedakan menjadi bank pemerintah, bank swasta nasional, bank asing, bank campuran, dan bank daerah.
3. Berdasarkan prinsip, bank umum dibedakan menjadi bank konvensional dan bank syariah.
Bank konvensional ialah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip bunga (interest).
Sementara bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip bagi hasil (profit sharing) dan sesuai dengan ketentuan syariah.
4. Bank Perkreditan Rakyat (BPR):
Bank yang fokus pada pemberian kredit skala kecil dan menengah serta layanan simpanan masyarakat. BPR juga bisa beroperasi dengan prinsip syariah (BPRS) ( Pasal 1 angka 3 Uu No 10 Tahun 1998.)
Bank perkreditan rakyat (BPR) merupakan jenis bank yang kegiatan utamanya adalah memberikan kredit kepada masyarakat, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
BPR tidak dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro atau melakukan kegiatan transaksi luar negeri. Terdapat dua jensi BPR, yakni BPR konvensional dan BPR syariah berdasarkan prinsipnya.
2, Berdasarkan Kepemilikan:
1. Bank Milik Pemerintah:
Sahamnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Contohnya adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
2. Bank Milik Swasta Nasional:
Sahamnya dimiliki oleh pihak swasta Indonesia. Contohnya adalah BCA, Bank Danamon, CIMB Niaga.
3. Bank Milik Asing:
Sahamnya dimiliki oleh pihak asing. Contohnya adalah Bank of America, Citibank, dan HSBC.
4. Bank Campuran:
Sahamnya dimiliki oleh pihak dalam dan luar negeri. Contohnya adalah Bank Woori Saudara dan Bank OCBC NISP.
5. Bank Milik Koperasi:
Sahamnya dimiliki oleh koperasi. Contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
3, Berdasarkan Kegiatan Operasional:
1. Bank Konvensional:
Beroperasi dengan prinsip perbankan umum, mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
2. Bank Syariah:
Beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam, seperti bagi hasil, jual beli, dan sewa.
Dengan memahami berbagai jenis bank ini, masyarakat dapat memilih bank yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka.
Dengan Hari Bank Indonesia kita dapat mengetahui dan memahami kaedah Hukum yang kita inginkan untuk memilih bank yang dingikan,
Refrensi :
1. https://www.tempo.co/ekonomi/hari-bank-indonesia-diperingati-tiap-5-juli-simak-fakta-dan-sejarahnya-42762
2. https://money.kompas.com/read/2023/11/13/233450026/jenis-jenis-bank-berdasarkan-kepemilikan-dan-contohnya?page
3. https://www.jalin.co.id/id-id/berita/blog/mengenal-beragam-jenis-bank-yang-beroperasi-di-indonesia
4. https://kumparan.com/sejarah-dan-sosial/jenis-jenis-bank-di-indonesia-yang-penting-diketahui-21FEePPHB8w/full
- Catatan: Kolom ini, Redaksi menerima dalam bentuk tulisan dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis