Hasil Dari Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Masyarakat (KKN) Universitas Serasan Muara Enim

Dosen Pembimbing Lapangan. H. Yandra Iskandar, ST, . M. Si

MUARAENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Hukum adat/hukum kebiasaan adalah hukum umum yang merujuk pada serangkaian aturan yang mengikat pada suatu masyarakat yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat adat tertentu. Hukum adat sebagai hukum yang sah termuat dalam undang undang Dasar 1945 hukum pasal 18B ayat 2 UUD 1945:” negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat adat tertentu .

Para mahasiswa kelompok 7 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Serasan yang telah berkomunikasi dengan dosen pembimbing Lapangan (DPL) H. Yandra Iskandar ST.M.Si, Melakukan kegiatan KKN didesa Ulak Bandung Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim, menggelar kegiatan tentang sosialisasi perkembangan hukum adat serta peran hukum adat di era modern dalam masyarakat desa ulak bandung .

BACA:  Dekopin Sumatera Selatan Bersama LPDB Gelar Bimbingan Teknis Penyaluran Pinjaman

Kegiatan Tersebut Dilakukan Pada Hari Sabtu (24/03/2024) pada pukul 09:30 – 12:00 WIB. Yang dikuti oleh masyarakat Desa Ulak Bandung. Tujuannya agar dapat memberikan informasi memperbaiki kebijakan dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat dan kekhasan hukum nasional yang perlu diterapkan oleh masyakat.Pendidikan dan kesadaran masyarakat untuk memperkuat identitas budaya dan menghormati keberadaan hukum adat yang juga harus di perkuat agar dapat berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat terkhusus masyarakat desa ulak bandung.

Dengan adanya Sosialisasi ini, Mahasiswa KKN Reguler Ke II kelompok 7 berharap agar masyarakat dapat mempertahankan hukum adat untuk menjaga keanekaragaman budaya ,identitas masyarakat adat di era modern. serta memperkuat pengakuan hukum adat ,menghormati hukum hak-hak adat, dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka .

BACA:  Muara Enim Kembali Tambah Tiga Kasus Covid 19

 

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *