Muaraenimonline.com – Polisi mengamankan seorang pria berinisial JS karena diduga memalsukan surat izin mengemudi (SIM).
Pria berusia 52 tahun itu diamankan saat polisi menggelar razia di kawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
“Didapatkan SIM A umum atas nama JS yang diduga palsu pada saat anggota melaksanakan penindakan di Kampung Rambutan,” ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/3/2017).
Budiyanto menyampaikan, pihaknya mengetahui bahwa SIM tersebut palsu karena materialnya berbeda dengan yang asli. Oleh karena itu, polisi langsung mengamankan JS.
“Secara kasat mata didapatkan bahan yang berbeda, ukuran foto berbeda, tanda list merah yang berbeda. Hasil cross-check di Satpas Daan Mogot nomor register yang ada dalam SIM juga tidak terdaftar,” ucap dia.
Budiyanto menambahkan, karena perbuatan JS termasuk dalam pidana umum, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Saat ini, penyidik dari Ditreskrimum tengah menyelidiki kasus tersebut.