MUARAENIM,MUARAENIMONLINE.COM -Dalam tatap muka pelaksanaan Jum’at Curhat kali ini didesa Lubuk Getam Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim, Polsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumsel Jum’at (17/03) Polsek Lembak mengajak kepada masyarakat untuk tidak ragu dalam memberikan informasi kepada Polri karena dengan diadakan kegiatan Jum’at Curhat tersebut, selain kedekatan Polri dengan warga juga sekaligus mempererat ikatan silaturahmi dalam menciptakan situasi Kamtibmas. Demikian diungkapkan Kapolsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumsel AKP Apriansyah, SH, melalui Kanit Binmas IPDA Idam Kholik,SH, saat bertatap muka langsung dengan masyarakat desa Lubuk Getam dan Lubuk Semantung di kantor Kades Lubuk Getam Kecamatan Belida Darat (17/03).
Lanjutnya, masih dalam penekanan Polda Sumsel bahwa kegiatan hajatan dilarang pada malam hari mengadakan musik remix /DJ, karena terdapat moderatnya, serta Polda Sumsel telah membuat program Bantuan Polisi yan. Langsung dapat dihubungi jika terdapat gangguan Kamtibmas.
Lebih lanjut Kanit Binmas mengatakan, bahwa terkait adanya pelayanan SKCK di Polsek Lembak buka hari Senin dan Jumat pada jam kerja mulai pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib. Adapun pemohon / masyarakat yg akan membuat SKCK harus datang dan tidak boleh di wakil kan dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. Foto copy KTP
2. Foto copy KK
3. Foto copy Akte kelahiran
4. Pas Poto ukuran 4×6 5 Lembar
5. Map kuning
SKCK tersebut di kenakan biaya PNBP sebesar Rp. 30.000.
“Terima kasih atas saran serta masukan nya dari warga pada program Jum’at ini, berharap apa yang telah menjadi komitmen kita bersama dapat terus terciptanya situasi Kamtibmas serta tak kalah penting juga kita himbau terkait Karhutlah jangan membuka lahan denga. Cara membakar,”tutupnya.
Ali (45) warga Desa Lubuk Getam menyambut baik atas jawaban larangan membuka lahan dengan cara membakar yang langsung diberikan penjelasan undang -undang yakni :
1.UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan
2. UU No 32 tahun 2009 ttg perlindungan dan pengelolaaan lingkungan Hidup
3. UU No 39 thn 2014 ttg perkebunan
Dimana UU tersebut dapat di ancam dengan hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp.10.000.000 ( sepuluh milyar rupiah ).
(Junai)