Jum’at Curhat Polsek Lembak, Kembali Tatap Muka Dengan Masyarakat

MUARAENIM,MUARAENIMONLINE.COM – Program Jum’at Curhat oleh Polsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali dilaksanakan pada Jum’at (30/06/2023).

Bertatap muka langsung dengan masyarakat Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim tersebut, warga berharap kegiatan Jum’at Curhat oleh Polsek Lembak dapat dilakukan secara berkesinambungan karena sangat bermanfaat dalam menyampaikan informasi maupun keluhan masyarakat serta sekaligus ajang silaturrahmi antara Polisi dan masyarakat.

Dalam sambutannya, Kanit Binmas Polsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumsel IPDA Idham Kholik SH,mewakili Kapolsek Lembak AKP Apriansyah, SH, menyampaikan, bahwa Jum’at Curhat Polsek Lembak dilakukan, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih dekat dengan kehadiran Polri ditengah masyarakat dan masyarakatpun diharapkan untuk tidak ragu dalam menyampaikan informasi kepada Polri.

Lanjutnya, berdasarkan penekanan Kapolda Sumsel bahwa kegiatan hajatan masyarakat agar tidak mengadakan orgen tunggal pada malam hari ,musik Remix dan Musik DJ dikarenakan lebih banyak mudoratnya ketimbang manfaatnya.

BACA:  Proyek Fly Over Sigam Gelumbang Segera Dilanjutkan Dibangun

Polda Sumsel juga telah membuat program Bantuan Polisi yang dapat langsung dihubungi oleh masyarkat untuk memberikan informasi maupun gangguan kamtibmas,”ucap IPDA Idham Kholik,SH.(30/06/2023).

Sementara dalam tanya jawab dikegiatan program Jum’at Curhat tersebut,Silvi Aviani , selaku Masyarakat Desa Lembak sangat meapresiasi dengan kegiatan Jumat Curhat Polsek Lembak dan berharap giat ini terus berlanjut secara berkesinambungan, dan juga warga Lembak bernama Aditya Prameswara sangat setuju dengan larangan acara Orgen, Orkes dan alat musik lain nya sampai malam hari terkhusus musik remix karena menurut nya lebih banyak mudharat ,kemudian bertanya Prosedur pembuatan SKCK guna keperluan melamar pekerjaan,”ungkapnya.

Kanit Binmas Polsek Lembak IPDA Idham Kholik,SH, menyampaikan bahwa pelayanan SKCK di Polsek Lembak buka hari Senin s/d Jumat pada jam kerja mulai pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib. Adapun pemohon / masyarakat yg akan membuat SKCK harus datang dan tdk boleh di wakil kan dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. Foto copy KTP
2. Foto copy KK
3. Foto copy Akte kelahiran
4. Pas Poto ukuran 4×6 5 Lembar
5. Map kuning
SKCK tersebut di kenakan biaya PNBP sebesar Rp. 30.000.

BACA:  Sekcam Lembak Intruksikan TPK Tekan Angka Stanting Pada Anak

Kemudian Kanit Binmas memberikan Himbauan KARHUTLAH larangan membuka kebun / Lahan dengan cara dibakar dan Himbauan CURNAMOR agar masyarakat yang memiliki kendaraan Sepeda Motor pada saat memarkirkan kendaraan nya menambah kunci pengaman guna mencegah tindak pidana Pencurian Sepeda Motor,”tutupnya (JJ).

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *