Kades dan BPD Diminta Pahami Perda Kabupaten Muara Enim

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Sosialiasi peraturan Perundang-undangan Kabupaten Muara Enim Tahun 2021 pada Kamis (28/10) digelar di Aula Kantor Camat Lembak yang dihadiri para Kades ,BPD dan para perangkat desa Sekecamatan Lembak.

Camat Lembak Syarkowi,S,Sos, mengungkapkan, bahwa sosialisasi Perundang-undangan ini sangat penting untuk diterapkan dalam kinerja kita sebagai abdi negara karena untuk menjadi pegangan kita untuk menegakan peraturan serta menjadi wawasan kita semua.

Lanjutnya, boleh kita melakukan kebijakan namun perlu dilandasi sesuai perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan dan bekal para aparatur Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Mari kita pahami dan kita cermati peraturan Perundang-undangan yang telah disosialisasikan demi tegaknya peraturan serta kebaikan kita semua untuk di implementasikan di element masyarakat,”ungkap Camat Lembak Syarkowi,S,Sos, yang membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kab.Muara Enim Tahun 2021 ini.(28/10).

BACA:  Polsek Bekasi Kota Gelar Gerai Vaksin Presisi Dosis Pertama Di Dua Titik Wilayah Bekasi Kota

Bertindak selaku narasumber dalam sosialisasi Perundang-undangan tersebut Yakni dari Sekda Bagian Hukum Kabupaten Muara Enim oleh Kasubag Bagian Hukum Aciyansah,SH, Polres Muara Enim oleh Iptu Yarmi, dan Sat Pol PP Pemkab.Muara Enim oleh Kasi Penegakan Perda Edwar,SH.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar,SIk, melalui Iptu Yarmi,SH, bahwa peraturan perundang-undangan disosialisasikan untuk memberikan wawasan kita bersama serta menjadi pegangan kita dalam mengelola kegiatan ditengah masyarakat sesuai peraturan yang diterapkan.

BACA:  Ribuan Umat Islam Padati Ceramah H Rhoma Irama di Harlah Ke-17 Ponpes Syafa'Atut Thulab Patra Tani

“Pihak kepolisian terus berkomunikasi dalam menegakkan peraturan Perundang-undangan yang isi di Perundang-undangan tersebut yang mencakup Kamtibmas, Sosial,Budaya,Agama, dan Politik,”tegas Iptu M.Yarmi.

Kasat Pol PP AM Musadeq, melalui Kasi Sat Pol PP Edwar,SH, bahwa sesuai kewenangan Sat Pol PP dalam sosialiasi ini untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Sosialisasi Perundangan-undangan mari kita tegakkan dan salin komunikasi yang baik agar terciptanya Tata Tertib (Trantib) sesuai Perundang-undangan peraturan daerah,”terang Kasi Sat Pol PP Idward.

Pada kegiatan Sosialiasi peraturan Perundang-undangan Kab.Muara Enim Tahun 2021 juga dilaksanakan tanya jawab antara Kades ,BPD, dan para perangkat Desa Sekecamatan Lembak.

Laporan :Junai

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *