Kantor Hukum Epza Berkerjasama PPs MIH UNPAB Gelar ELC Season Dua Dengan Topik Revisi UU ITE,Penting Atau Tidak ?

MEDAN, MUARAENIMONLINE.COM – Kantor Hukum Eka Putra Zakran, SH & Associates bekerjasama dengan Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (PPs MIH UNPAB) Medan menggelar kegiatan Epza Lawyer Club (ELC) season 2, mengangkat topik: Revisi UU ITE, Penting atau Tidak?. Kegiatan ini digelar di Hotel Madani Jalan SM Raja Medan pada Senin (29/3/2021).

Diskusi kali ini menghadirkan para narasumber yang berkompeten dibidangnya, diantaranya Drs. Shohibul Anshor Siregar, MSi (Pengamat Sosial dan Politik/Ketua nBasis), Dr. T. Riza Zarzani, SH MH (Akademisi/Kaprodi MH UNPAB) dan Mahmud Irsad Lubis, SH (Praktisi Hukum/Ketua KAUM).

Eka Putra Zakran, SH, pimpinan Kantor Hukum EPZA selaku penggagas acara ELC dalam pengantar sambutannya menjelaskan bahwa tujuan ELC adalah memberikan edukasi dan semangat serta pencerahan kepada masyarakat terkait perkembangan hukum nasional di Indonesia.

Saat ini berkembang isu tentang revisi UU ITE dan ini juga merupakan usulan dari Kapolri Lystio Sigit Prabowo, makanya menjadi menarik untuk dibahas dalam ELC season 2 ini. Kedepan ELC akan terus berupaya melakukan membangun kerjasama dengan semua pihak untuk menghidupkan ruang diskusi guna mengkaji hukum yang berkembang ditengah masyarakat, tentunya dengan topik yang berbeda. Hal ini [sesui pula dengan taglin ELC, yaitu aktual, tajam dan tuntas, sebutnya.

Kegiatan ELC season 2 kali ini secara resmi dibuka oleh Dr. Yohny Anwar, SE, MM, MH, selaku Direktur Pascasarjana UNPAB Medan.

Yohny Anwar mengatakan kegiatan seminar ini merupakan rangkaian dari kegiatan peningkatan suasana akademi di UNPAB yang bekerjasama dengan lembaga-lembaga eksternal, dalam hal ini dengan EPZA Law Firm.

“Kita menyadari perkembangan global teknologi informasi sangat bermanfaat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan perdagangan dan perekonomian, meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan membuka seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memajukan pemikiran di bidang teknologi informasi,” terangnya.

BACA:  Pangdam I/BB Tinjau Lokasi Isoter Dan Posko PPKM Di Kepulauan Nias

Lebih lanjut dia memaparkan perkembangan teknologi informai yang semakin pesat melahirkan perubahan kegiatan masyarakat dan mempengarughi timbulnya perbuatan hukum. Ekspresi kebebasan berpendapat harus memegang etika agar tidak terjerat pada kasus hukum pidana yang diatur dalam Undang-Undang ITE.

“Untuk itu diharapkan dengan digelarnya seminar berkaitan revisi Undang-Undang ITE dapat memberikan sumbangsih pemikiran ilmiah yang cerdas dan tajam demi terwujudnya aturan yang memberi rasa keadilan bagi masyarakat, tutup Yohny.

T. Riza Zarzani selaku pembicara pertama menyampaikan bahwa revisi terhadap UU ITE sangat penting dilakukan. Hanya saja masalah revisi UU ITE sampai saat ini belum ada dalam agenda prolegnas. Nah, bagaimana mungkin direvisi jika tidak ada dalam agenda di DPR RI, ujarnya.

Sementara itu, Mahmud Irsad Lubis dalam paparannya menyampaikan di era globalisasi saat ini teknologi komunikasi semakin berkembang, seiring berjalannya waktu dan sangat meningkat secara praktis. Perkembangan ini membawa pengaruh positif dan negatif. Ibarat pedamg bermata dua, disatu sisi dapat memberikan peran peningkatan kesejahteraan dan disisi lain dapat dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Pemerintah membuat UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE yang kemudian di rubah menjadi UU No. 19 tahun 2016 tujuannya adalah untuk memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik dan hak-hak konsumen dapat terlindungi. Selain itu, UU tersebut ada beberapa perumusannya yang bersifat multi tafsir dan dianggap tidak memiliki tolak ukur yang jelas, bahkan dilapangan terdapat salah paham dalam penerapan hukum, sehingga dapat memggangu kebebasan berekpresi. Pasal paling krusial terdapat pada Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2), ujar Advokat yang menjabat sebagai Ketua KAUM itu.

BACA:  Tim Operasi Yustisi Beri Sanksi Kepada 13 Pelanggar Prokes di Lhokseumawe

Pembicara ketiga, Shohibul Ansor Siregar menyatakan pendapatnya bahwa ELC ini sebuah oase, pelepas dahaga, sebab ILC tv on sudah berakhir, maka ELC ini menurut saya bagus. Namun disini perlu saya garis bawahi, ELC jangan hanya sebatas cakap-cakap tapi dari pertemuan ini perlu dibuat sebuah divisi penelitian atau riset, ujar Shohib.

Nah, mengenai revisi UU ITE dalam rezim ini memang telah menjadi masalah yang besar. Memang pengesahan UU ini berawal di zaman rezim SBY, tapi yang pasti penerapannya baru di era rezim Jokowi ini. Sudah banyak yang menjadi korban akibat UU ITE ini, makanya kita semua pastinya akan sepakat jika UU ITE di revisi, tutup shohib.

 

Selanjutnya dalam sesi diskusi atau tanya jawab yang dipandu oleh Ronal Suhendri, SH selaku presiden ELC ada 3 orang peserta yang memberikan komentar, diantaranya Dr. Redyanto Sidi, SH MH yaitu dosen kriminologi UNPAB memberikan komentarnya, bahwa Revisi UU ITE adalah penting dilakukan, karean menurutnya masyarakat saat ini butuh keadilan dan kepastian hukum.

Kemudian yang kedua, Muhammad OK HAtta peserta dari Magister Hukum UNPAB memberikan komentar agar kiranya masing-masing peserta membuat atau menuliskan rekomendasi untuk mendukung revisi UU ITE tersebut.

Terakhir Rahayu, Mahasiswi Magister hukum mempertanyakan mengenai sejauhmana kekuatan UU ITE dalam memberi perlindungan hukum kepada masyarakat?. (red)

Facebook Comments










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *