Kasus Bawaslu Prabumulih, Kuasa Hukum HJ ,  Desak Kejari Prabumulih Jadikan KS dan TH Tersangka

MUARAENIM,MUARAENIMONLINE.COM – Agenda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Panwaslu/Bawaslu Kota Prabumulih Sumatera Selatan digelar di Pengadilan Tipikor Kelas I Palembang dengan agenda sidang Pledoi /Nota Pembelaan dari penasehat Hukum Terdakwa Herman Julaidi, selaku eks ketua Panwaslu / Bawaslu Kota Prabumulih Selasa (16/05/2023).

Para Kuasa hukum terdakwa usai sidang Pledoi Nota Pembelaan tersebut, mengungkapkan, bahwa pasca tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Klien kami yang dinyatakan bersalah dan dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam perkara dugaan kasus korupsi Bawaslu tahun anggaran 2017-2018 lalu, menyatakan keberatan atas fakta dipersidangan karena dari keterangan para saksi maupun saksi ahli bidang hukum administrasi negara dan ahli hukum pidana, bahwa pada saat sidang dihadapan terdakwa tidak membuktikan terdapat pelanggaran melawan hukum dari klien kami.

Lanjutnya, bahwa dalam pasal 3 Undang -undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah undang undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 KUHP Tentang menganjurkan dugaan korupsi yang telah telah dipakai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap klien kami dengan menuntut klien kami selama 5 tahun penjara tersebut, dalam hal ini kami selaku kuasa hukum sangat keberatan, karena dalam fakta sidang Pledoi Nota Pembelaan kami, tidak terbukti bersalah dan tidak terdapat alat bukti, surat, ahli,maupun petunjuk.

Lanjutnya lagi, terkait tuntutan Jaksa tersebut, kami khawatir jangan sampai ada putusan hukum yang dipengaruhi opini diluar pengadilan /By Netizen, serta berharap majelis hakim dapat memutuskan dengan pertimbangan berdasarkan fakta -fakta hukum yang ada.

BACA:  Harga Beras di Wilkum Gumeg Stabil

“Ya, sidang penyampaian Pledoi / Nota Pembelaan terhadap klien kami telah kita sampaikan disidang Pengadilan Tipikor Kelas I A Kota Palembang, berharap majelis hakim untuk lebih bijak dalam penyampaian Pledoi kami,”terang Usman Firiansyah,.SH, didampingi rekan Mujiono, SH, Harianto Umar SH, Sanjaya, SH, dan Mike Melindo, SH (16/05/23).

Ditambahkan, bahwa terungkap dalam fakta persidangan terdapat pengakuan dari saksi Karlisun, S.P,MM, selaku kepala sekretariat /Panitia pembuat komitmen dan saksi Ahmad Taufik Hidayat, SE, selaku bendahara Panwaslu Kota Prabumulih tahun anggaran 2017-2018, dan keduanya dalam kasus ini telah memberi keterangan dan mengakui menikmati sebagian dari kerugian negara dana hibah sebesar 1,834 Milyar sesuai audit BPKP perwakilan Sumsel yang diduga dipakai untuk kepentingan pribadinya, karena terbukti keduanya membuat stempel palsu, nota palsu, tandatangan palsu,serta laporan palsu, dan kedua saksi tersebut, mengakuinya dalam fakta persidangan, dan berharap Kejari Prabumulih segera menjadikan keduanya tersangka,”tambah kuasa hukum Usman Firiansyah,SH, dan rekan.

BACA:  Jumat Curhat, Warga Uteun Geulinggang Sampaikan Sejumlah Keluhan ke Kapolsek Dewantara

Sementara dalam sidang agenda nota Pembelaan /Pledoi di pengadilan Tipikor Palembang tersebut, diketuai majelis hakim H Sahlan Efendi,SH, MH, hakim anggota Waslam Makhsid,SH, MH, dan Ardian Angga, SH,MH,serta Panitera Eka Firdanita,SH.(JJ).

Facebook Comments














Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *