MUARAENIM,MUARAENIMONLINE.COM – Sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kasus Korupsi Home Visit dana APBD Tahun 2017 yang menjerat mantan Kadinkes Pemkot Prabumulih Dr Happy Tedjo Cahyono, pada Kamis (21/07/2022), Ketua Majelis Hakim Efrata H Tarigan ,SH,MH, didampingi anggota majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, memvonis terdakwa Dr Happy Tedjo Cahyono, selama 22 Bulan kurungan penjara.
Dalam vonis tersebut, hakim menyatakan terdakwa bersalah karena telah terbukti melanggar psl 3 UU Tipikor dan Terdakwa Dr Happy Tedjo Cahyono, saat menerima vonis tengah berada di Rutan kelas II Prabumulih yang mengikuti sidang melalui virtual.
Sementara tiga kuasa hukum terdakwa yang langsung hadir di Pengadilan Tipikor yakni Yulison Amprani,SH,MH, Sanjaya ,SH, MH, dan Mujiono,SH. Usai divonis selama 22 bulan tersebut, pengacara terdakwa Yulison Amprani,SH,MH, menyatakan menerima atas vonis terhadap klien nya dan terdakwa sendiri juga menerima. hukuman nya tersebut.
“Ya, tadi hakim telah mengetuk palu dan memvonis Dr Tedjo 22 bulan penjara dan terdakwa menerima ungkap Bung Ichon sapaan akrabnya itu.
Dikatakan Ichon, putusan hakim sangat kita hargai dan pembelaan kita untuk klien kami sudah maksimal, dan tinggal upaya terdakwa dapat cepat beradaptasi di Rumah Tahanan (Rutan ) dalam menjalankan hukuman dengan perbuatan bai selama didalam Rutan ,” tutup Yulison didampingi Sanjaya, dan Mujiono (21/07/2022) usai sidang putusan tersebut. (Junai)