Kisruh Terkait Lahan Jalan Tol Berujung Ke Pengadilan

PRABUMULIH, MUARAENIMONLINE.COM –
Sebelumnya, ada sebanyak 5 pemilik lahan proyek tol di Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih telah berdamai dan gugatannya diputus Pengadilan Negeri (PN) beberapa waktu lalu.

Sementara itu, 18 pemilik lahan lainnya belum berdamai belakangan kembali digugat di PN. Informasi dihimpun awak media, sidang gugat perdananya dilakukan di ruang sidang PN, Kamis kemarin (3/6/2021).

Dan jika sebelumnya para tergugat didampingi Kuasa Hukum, H Jhon Fitter SH MH dan kini beralih didampingi Kuasa Hukumnya yaitu Yulison Amprani SH MH ,dan Sanjaya SH.

“Ya, kita ditunjuk mendampingi para
tergugat di sidang perdananya di mulai di Pengadilan Negeri Prabumulih,” ungkap Bung Ichon,sapaan akrabnya itu.

BACA:  PT SRB Sosialiasi Program Kerja POP Sumur Eksploitasi Anggur Selatan 1

Dikatakan Ichon, bahwa kita sebagai
Kuasa Hukum, akan berusaha
melakukan pendampingan secara maksimal dan secara Profesional.

“Nah, bahwa klien kita punya bukti dan bukti pendukung kuat terkait status kepemilikan lahan digugat penguggat,” jelas pengacara kondang Kota Prabumulih Sumsel itu.

Ditambahkan Bung ichon, bahwa pada sidang gugatan ini kami yakin dan optimis dapat memenangkan sidang gugatan sesuai dengan bukti yang ada .

“Optimis dapat kita menangkan gugatan terkait kisruh lahan untuk jalan Tol diwilayah Jungai tersebut karena klien kita memang benar, ” tegas Ichon.

Sementara perwakilan para Penggugat, Ricard mengatakan, membenarkan jika ada 18 orang pemilik lahan belum berdamai dengannya kembali digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih ini.

BACA:  Oma Irama: 5 Orang Perempuan Ikuti Pemilihan Anggota BPD

“Ya, kita gugat lagi dan tengan proses mediasi dan gugatan dilakukan guna mempertahankan hak keluarga, ” ujarnya pada awak media .

Dikatakan ricard, bahwa terkait damai kita selalu buka pintu damai dan proses ganti rugi memang ada sedikit hambatan,” jelasnya.

“Jika tidak mau berdamai, Ya, silahkan dan kami siap bertahan di Pengadilan ini apapun putusan Hakim nantinya, ” ungkapnya.

Sementara dalam sidang gugatan tersebut dibenarkan oleh ketua Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih Ibu Yanti Suryani, SH MH, bahwa sebanyak 18 orang pemilik lahan pembebasan jalan Tol tengan mediasi dan belum berdamai,” pumgkasnya. (Junai)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *