MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE – PT. Sriwijaya Bara Priharum (PT.SBP) angkat bicara, terkait pemberitaan beberapa waktu lalu bahwa PT.SBP hambat pengerjaan proyek pembangunan jalur transmisi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel 8 yang mana PT Huadian Bukit Asam Power ( HBAP), pemilik proyek PLTU Sumsel 8, untuk mengakses lahan tower T.7 dan T.8.
Ditemui Senin (29/3/21) Direktur Operational yang juga merangkap KTT ( Kepala Teknik Tambang) PT. SBP Pempie, didampingi Managemen Direktur Utama Iskandar Maliki dan Bagian Legal Linda Diana menjelaskan Bahwa PT. SBP sebagai pemegang IUP OP juga memiliki hak untuk menggunakan dan mengatur lahan di dalam IUP nya dengan mengedepankan aspek-aspek teknis pelaksanaan dengan kaedah kegiatan pertambangan yang baik termasuk unsur Keselamatan Kerja (K3).
” Sehingga tidak serta merta bisa melibatkan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan rencana kegiatan pertambangan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pihak Terkait yang dalam hal ini sedang dilakukan mediasi,” jelas Pempie
Menurutnya, dilahan yang dimaksud HBAP tersebut dibawahnya terdapat cadangan batubara yang sudah pasti tidak dapat dikerjakan oleh PT.SBP, untuk itulah Pihak kami sebagai Pemilik IUP OP yang patuh dan taat pada aturan perundang-undangan tidak bisa dengan begitu saja melepaskan haknya tanpa berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini instansi terkait.
“Bahwa tindakan yang dilakukan HBAP tersebut, dianggap sebagai tindakan sepihak yang tidak mengindahkan pemberitahuan yang dilakukan SBP sebelumnya dan tampak mendahului proses mediasi yang masih berlangsung, tindakan yang dilakukan SBP semata-mata menghormati proses mediasi yang di ajukan oleh HBAPÂ untuk mencari jalan keluar yang baik bagi pihak yang berkepentingan,” tambah Pempie
Lanjutnya, PT SBP maupun HBAP sama-sama telah mengeluarkan biaya investasi yang tidak sedikit, HBAP pun mengeluarkan investasi tentunya dg perhitubgan atas dasar profit ( keuntungan) tapi hendaklah mencari keuntungan dengan tidak mengorban dan menyakiti pihak lain, budaya saling menguntungkan bukan dengan cara mencari keuntungan sepihak, sementara ada pihak lain yang menjadi korban
” Pada Prinsipnya PT.SBP mempunyai itikad baik serta sangat mendukung salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) PT.HBAP (PT Huadian Bukit Asam Power HBAP), pemilik proyek PLTU Sumsel 8 ini,” pungkasnya
Ditempat terpisah, Ketika dikonfirmasi Humas PT.HBAP, Tito, Selasa ( 30/3/21) Kami kecewa dengan sikap PT.SBP yang seharusnya mendukung Proyek Strategis Nasional ini, apalagi ini merupakan program Pemerintahan Presiden Jokowi yang dianggap strategis untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah ini,” ungkapnya.
” Tertundanya pengerjaanTower T.7 dan T.8 dikarenakan tidak dapat mengakses lahan tempat tower T.7 dan T.8, karena untuk menuju ke lokasi tower hanya dapat melalui area dan jalan yang telah dibebaskan oleh PT.SBP dan merupakan wilayah proyek tambang yang izinnya dipegang oleh PT.SBP.,” kata Tito
Apalagi beberapa hari lalu kami sudah melayangkan surat pemberitahuan secara tertulis untuk memberitahukan bahwa kami akan mengecek dan mengukur lokasi, Namun ketika kami hendak menuju ke lahan tempat tower tersebut, pihak keamanan di pos penjagaan PT.SBP tidak mengizinkan kami untuk memasuki jalan yang juga dipergunakan oleh PT.SBP dan diarahkan ke Kantor untuk izin dahulu,” jelas Tito
Lanjutnya, HBAP pada Intinya sama dengan warga negara pemilik lahan yang lain, namun melihat lahan sendiri yang sudah disertifikasipun mendapat larangan dan kecaman. Kami rasa, kamilah korbannya. Memang ini Masih berproses, namun jika untuk mengakses lahan sendiri saja tidak boleh (tentunya dengan mematuhi standard safety) , pastinya terlalu berlebihan,” pungkas tito (red)