MUARAENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Rapat Koordinasi Penetapan Lokasi Kampanye dan Titik Pamasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang di laksanakan di Aula KPUD Kabupaten Muara Enim (24/11/2023).
Rakor Penetapan Lokasi Kampanye dan Titik Pemasangan APK di buka secara resmi oleh Romeo Dony, S.H selaku ketua KPUD kabupaten Muara Enim dan di dampingi Komisioner berserta seluruh unsur PPK sekabupaten Muara Enim.
Hadir dalam rakor tersebut, seluruh unsur Partai Politik yang juga merupakan peserta Pemilu 2024, Kapolres, Dandim 0404, Kejaksaan Negeri, dinas Kominfo, Kasat Pol PP.
M. Fadlin Amien S.H, selaku komisioner yang membidangi Divisi Teknis dan Sumber Daya MuaraenimĀ Menyampaikan dalam rakor, KPUD Kabupaten Muara Enim menetapkan titik pemasangan APK di seluruh Kecamatan di Kabupaten Muara Enim, tentunya agar lebih teratur dan lebih rapi.
Fadlin menambahkan, selain dari APK , untuk akun media sosial seperti FB, Tiktok, IG , Twitter yang digunakan sebagai media Kampanye harus di daftarkan melalui SIKADEKA.
Beberapa tempat yang tidak diperbolehkan untuk memasang APK, seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, Rambu-Rambu lalu lintas, fasilitas Pemerintah, Gedung Pemerintah, Rumah Sakit, Tempat Pemakaman Umum. (**)