PRABUMULIH,MUARAENIMONLINE.COM- Perkara lahan jalan tol dikawasan desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT ) Prabumulih yang telah lama bergulir melalui sidang di meja Pengadilan Negeri (PN) Kota Prabumulih tersebut, akhirnya berakhir di Eksekusi.
Eksekusi lahan jalan tol oleh pihak PN Prabumulih saat dilokasi juga dihadiri oleh pihak Pemkot Prabumulih, Kapolres Prabumulih, Kajari Prabumulih, dan unsur terkait lainnya pada Jum’at (05/08/2022) kemarin.
Sementara menanggapi Ekseskusi tersebut, Kuasa Hukum Pemilik lahan (tergugat,red) Yakni Yulison Amprani,SH, MH, didampingi Sanjaya ,SH,MH, mengungkapkan, bahwa terkait hal itu tentunya sangat mendukung penuh adanya eksekusi lahan tol oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih yang dilakuan pada Jum’at (05/08/2022) kemarin, saat dilokasi lahan sengketa.
Lanjut Bung Ichon sapaan akrabnya itu, bahwa menurutnya eksekusi ini dilakukan karena ini merupakan program strategis nasional dan untuk percepatan Pembangunan maka mendukung penuh dilakuan eksekusi ini, yang Alhamdulilah eksekusi lahan jalan tol ini berjalan tertib aman dan lancar.
“Ya, berharap usai eksekusi ini, pihak kontraktor (HKI.red) dapat menyelesaikan proyek tol tersebut sesuai jadwal agar masyarakat dapat menikmati jalan tol tersebut,”pungkas kuasa hukum lahan Tol Bung Ichon sapaan akrabnya itu pada (06/08).
(Junai)