MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Polsek Lawang Kidul (LAKI) Polres Muara Enim kembali menegaskan bagi para Penambang Liar Tanpa izin (PETI) untuk tidak melakukan kegiatan penambangan yang melanggar hukum sesuai Undang-Undang (UU) Nomor :03 Tahun 2020 Pasal 158 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Perusakan Lingkungan hidup.
“Bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dari Pemerintah maka akan dipidana dengan hukuman paling lama 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar Rupiah.”
Penegasan tersebut dituangkan dalam baliho atau benner kala para personil
Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim memasang beberapa Benner ukuran besar dan sedang diwilayah hukum Polsek Lawang Kidul pada Minggu (14/03).
Tidak hanya menegaskan melalui benner guna memberikan himbauan untuk element masyarakat yang dipajang diberbagai titik wilayah hukum Polsek Lawang kidul oleh para anggota Polri Polsek Lawang Kidul yang
langsung dipimpin Kapolsek LAKI Iptu Desi azhari, SH MSi, Namun juga dilakukan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel terkait larangan penambangan liar.
Kapolres Muara Enim AKBP Danni Sianipar,SIK,melalui Kapolsek Lawang kidul Iptu Desi azhari, mengungkapkan bahwa telah kita pajang benner diberbagai titik tentang larangan dan penegasan penambangan liar dan juga perusakan lingkungan diwilayah hukum kita. “Jika dilanggar dan tidak di indahkan maka tindakan tegas akan diberlakukan ,” tegas Kapolsek. (Junai).