MUARAENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim meringkus pelaku pencuri sepeda motor di Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara pada minggu (06/02/22) kemarin.
Kasus pencurian tersebut terjadi di Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, SIK,melalui Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto SH, membenarkan adanya kejadian pencurian motor pada bulan kemarin dan pelaku sudah kita amankan pada Minggu (06/02/22),kemarin.
“Ya, pelaku bernama Ibrahim (56) yang merupakan warga dusun I Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan,” terang Iptu Syamsuhrto,SH, kepada media ini (07/02).
Dikatakan Kapolsek, bahwa kejadian tersebut berawal saat korban tertidur pulas dan memarkir sepeda motor miliknya di dalam rumah korban dan ternyata pelaku mengetahui bahwa korban tertidur pulas langsung saja pelaku membuka paksa pintu bawah rumah dan mengambil sepeda motor korban merk Jupiter itu.
“Nah, peristiwa sekitar pukul 03.00 Wib, dan korban terbangun karena melihat bahwa pintu bawah rumahnya terbuka, korban langsung kaget ternyata motornya hilang,” ungkap Kapolsek.
“Ya, atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Sungai Rotan. Korban sendiri mengalami kerugian sekitar 5 juta rupiah,” ungkap Iptu Syamsuharto SH.
Kemudian personel Polsek Sungai Rotan langsung bergerak untuk mencari keberadaan pelaku, dan setelah diselidiki bahwa pelaku bersembunyi dirumah tetangganya di Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan.
Usai didapati berada di lokasi tim langsung ke TKP untuk mengamankan pelaku dan saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
“Ternyata barang bukti berada di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih,”ujarnya.
Ternyata pengakuan dari pelaku bahwa barang tersebut hendak dijual dan barang bukti berada di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih. Mendengar pengakuan pelaku, petugas bergerak cepat untuk mengamankan barang bukti dari pelaku.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sungai Rotan. Pelaku sendiri akan di jerat pasal 363 KUH Pidana.” terang Iptu Syamsuharto,SH. (07/02).
Laporan : Junai