Motif Cemburu Berujung Maut Akhirnya Berujung Damai di Polsek Rambang Dangku

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM –
Publik tentunya masih ingat peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu (15/05/2021), di Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.

Sempat buat geger masyarakat dan sempat mengakibatkan korban Adi Apriadi (41) mengalami luka berat akibat tindak penganiayaan oleh pelaku bernama Gafi Aries(47) yang keduanya ini tercatat sebagai warga Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru disebabkan karena motiv cemburu.

Pelaku yang sempat diamankan petugas Polsek Rambang Dangku tersebut atas tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam pasal 170 ayat 2 KUHP dan bukan pasal 351 ayat 2 KUHP sebagaimana yang terjadi pada awal kejadian pada malam berdarah itu.

Kepada media ini kuasa hukum korban Yulison Amprani, SH, MH, didampingi Sanjaya, SH, mengatakan bahwa permintaan perdamaian dari keluarga pelaku maupun pelaku itu sendiri kita terima karena masih ada pertimbangan mereka ini juga masih keluarga besar dan peristiwa tersebut akibat salah paham dan bukan perselingkuhan yang mana sempat menjadi perbincangan publik khususnya di Kecamatam Rambang Niru saat itu.

BACA:  Bawa Narkotika Pemuda Ini Terjaring Razia

Lanjutnya, bahwa hari ini diruang Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim kita melakukan kesepakatan perdamaian kedua belah pihak dengan menandatanda tangani isi kesepakatan perdamaian tersebut.

“Tentunya ini menjadi pelajaran kita semua dan diharapkan kedepannya tidak terulang lagi akibat terjadi salah paham ini Dan kita sebagai kuasa hukum korban telah resmi mencabut laporan dan resmi berdamai yang difasilitasi Polsek Rambang Dangku tersebut, ” ungkap Bung Ichon dan Bung Sanjaya sapaan akrabnya itu pada Selasa kemarin (01/06).

“Ucapan terima kasihnya atas fasilitas yang telah diberikan oleh Polsek Rambang Dangku pada perdamaian kedua belah pihak yang berharap isi kesepakatan damai dapat dijalankan, ” turur Yulison Amprani dan Sanjaya pada media ini (02/06).

BACA:  Miliki Narkoba, Seorang Pemuda Di Darmo Kasih Di Amankan Tim Cobra

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, SIk, melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Shopyan Ardeni, SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin SH, lah ketika dikonfirmasi membenarkan atas perdamaian kedua belah pihak yang berharap kedua belah pihak dapat menciptakan keadaan yang kondunsip serta berharap terjalinnya keluarga yang rukun dan damai meskipun sempat terjadi perseteruan.

“Kita harapkan atas perdamaian ini dapat terjalin sebagaimana pada isi surat perdamaian dan berharap keamanan ,ketertiban yang ada diwilayah hukum Rambang Dangku tetap terjaga dan aktipitas kedua belah pihak kembali normal seperti semula kala, ” harap AKP Shopyan Ardeni didampingi Kanit Reskrim Polsek Iptu Syawaluddin. (Junai)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *