MUI Berhentikan Peran Ahmad Ishomuddin

Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan Ahmad Ishomuddin sudah tak lagi menjabat wakil ketua Komisi Fatwa MUI.

“Ya, sudah dinonaktifkan kemarin,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI, Nadjamuddin Ramly, Sabtu 25 Maret 2017.

Alasan pemberhentian, kata Nadjamuddin, karena Ahmad sudah lama tak aktif di kepengurusan. “Dia tak pernah ikut rapat kepengurusan dan sejumlah kegiatan MUI lain,” lanjutnya.

Ia memastikan pemecatan Ahmad tak berkaitan dengan kesaksiannya di sidang penodaan agama dengan terdakwa gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa 21 Maret atau tiga hari sebelum dipecat dari kepengurusan MUI.

BACA:  Pemda Provinsi Jabar Komitmen Penuhi Kebutuhan Oksigen Pasien COVID-19 yang Isoman

“(Kesaksian itu) tidak dipertimbangkan. Karena kan dia bersaksi sebagai pribadi,” kata Nadjamuddin.

Di sidang kasus penodaan agama, Ahmad menjadi saksi ahli untuk meringankan tuntutan terhadap Ahok. Ahmad mengatakan penggunaan Al Maidah ayat 51 tidak bisa digunakan dalam kaitannya dengan kampanye.

Dia menceritakan, Al Maidah 51 digunakan sebagai petunjuk umat Muslim dahulu saat melancarkan perang dengan kaum Yahudi dan Nasrani. Ayat tersebut, katanya, digunakan untuk melindungi orang-orang beriman dari kaum munafik. Dia menegaskan ayat hanya boleh dipakai jika ada kaitannya dengan perang.

BACA:  Pemda Prov Jabar-Tarung Derajat Terima Donasi Langsung Disalurkan kepada yang Membutuhkan

Ahmad juga mempertanyakan produk hukum Pernyataan Sikap dan Keagamaan (PSK) yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Saya belum pernah tahu ada PSK MUI. Yang saya tahu produk hukum yang paling tinggi adalah fatwa,” tegas Ahmad.

Ahmad juga menyayangkan sikap MUI yang mengeluarkan PSK tersebut tanpa melalui proses tabayun atau konfirmasi. PSK MUI ini pun dia anggap sebagai pemicu membesarnya persoalan.

“Harusnya, sebagai umat Islam, kita dilarang menjustifikasi seseorang. Harus ada tabayun dahulu. Jadi, ya, ini saya anggap sebagai pemicu bertambahnya masalah,” ujar Ahmad.

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *