Nilai Ponsel Pintar Ilegal yang Beredar Bebas Capai 20 Persen

Muaraenimonline.com – Sinergi terkait petakan kerugian dari ponsel pintar ilegal dibangun oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Qualcomm. Pada jalannya penelitan Qualcomm, 20% dari ponsel pintar yang beredar di Indonesia diperkirakan produk ilegal.

“Kami mengontrol setiap smartphone yang diproduksi dan diimpor dengan memasukkannya ke database. Sebetulnya, kalau dianalisis dengan baik, kita bisa tahu yang beredar di Indonesia ini, berapa yang legal dan ilegal. Dari sana bisa kelihatan, negara dirugikan berapa,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Pertanian, Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin I Gusti Putu Suryawiryawan di Jakarta.

BACA:  Google Sudah Ada Pengganti Android

Produsen chipset untuk perangkat pintar, Qualcomm memiliki akses pusat data untuk imei legal di seluruh dunia. Keduanya akan dicocokan, sehingga akan diketahui jumlah ponsel ilegal yang beredar serta potensi kerugian negara.

“Mereka membantu kami buat riset. Nanti, setelah ketahuan, akan dilihat seperti apa skema kerja samanya. Kami belum bisa buka sekarang, karena masih mencoba menemukan polanya. Tapi, kami akan identifikasi dulu, baru nanti ditentukan tindak lanjut, dan industrinya nanti harus seperti apa,” jelas dia.

BACA:  Lamborghini Ini Dijual Rp225 Juta

Dalam pengungkapan Putu, ponsel ilegal karena imei-nya merupakan kloning dari ponsel lama yang sudah tidak terpakai. Padahal, praktik tersebut tidak diperbolehkan, karena setiap ponsel yang beredar harus memiliki imei sendiri. Pencocokan data ini juga bisa digunakan untuk meningkatkan keamanan, karena tingginya jumlah kejahatan siber.

“Dari sisi industri dan teknologi harus punya sikap. Ini sikap kami untuk mempelajari kemungkinan kontribusi kami dalam rangka menghadapi pertumbuhan teknologi,” kata Putu.

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *