Pajak Kendaraan Anda Menunggak, Ini Keterangan BERSILA Humas Polres Muara Enim

MUARAENIM,MUARAENIMONLINE.COM – Polres Muara Enim mensosialisasikan Pergub No. 6 Tahun 2023 Tentang pemberian keringanan sanksi ADM Pajak kendaraan dan Bea BBN II yang merupakan program dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui kegiatan BERSILA.

BERSILA ( Berita Siaran Langsung ) berlangsung di Ruangan Studio Bersila Humas Polres Muara Enim, Kamis ( 06/04/2023) dengan Narasumber Kanit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Muara Enim Iptu Rama Juliani dan Pembawa Acara Briptu Mareti Ensinemi, SH.Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang menerangkan, pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April 2023 hingga 23 Desember 2023 dengan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Pergub No. 6 Tahun 2023.”Pemutihan pajak kendaraan ini guna membantu dan meringankan beban masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua dan empat yang menunggak selama beberapa tahun terakhir,” kata Situmorang.

BACA:  Gapoktan Desa Lubes Muara Enim Gelar Sedekah Sawah

“Setidaknya untuk meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak,” ujar Situmorang.

(Junai)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *