MUARAENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muara Enim menerima secara resmi berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Muara Enim pada Pemilu 2024 dari Partai Golkar
Berdasarkan pantauan di Gedung KPUD Muara Enim, Sabtu, berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPUD Ahyaudin dari Sekretaris Partai Golkar Muara Enim Eka Ochta Reza,SH, M.Kn di Ruang Sidang , sekitar pukul 10.34 WIB.
“Pada hari ini, Sabtu, 13 Mei 2023, pendaftaran bakal calon anggota DPRD kabupaten Muara Enim, telah hadir di sini pimpinan Partai Golkar untuk menyampaikan berkas pendaftaran anggota DPRD. Pada kesempatan ini, dokumen-dokumen persyaratan yang diserahkan kami terima, kami proses,” kata Ahyaudin usai menerima berkas pendaftaran yang didampingi para Komisioner KPUD Muara Enim
“Secara teknis, nanti tim liaison officer (naradamping) dari Partai Golkar akan berkomunikasi, berkoordinasi dengan tim teknis pendaftaran dari KPUD, sehingga nanti dalam tahapan ini kategorinya cuma satu, lengkap atau tidak lengkap,” tambahnya.
Sementara itu, Eka Ochta mengatakan kedatangannya bersama pengurus Partai Golkar Muara Enim ke Kantor KPUD, Muara Enim, untuk mendaftarkan bakal caleg
“Kami datang hari ini dengan pengurus inti sesuai yang ditetapkan KPUD dengan maksud kami dengan resmi mendaftarkan bakal caleg sejumlah 45 orang,” tegasnya
Lanjutnya “Kami, Partai Golkar Muara Enim mentargetkan 9 kursi duduk sebagai anggota DPRD, dengan strategi dan konsolidasi kita dengan para Caleg, InsyaAllah target 9 kursi tercapai dan kita merebut kursi Ketua DPRD Muara Enim”. Pungkasnya
Hadiono, Ketua Partai Golkar Muara Enim menambahkan, jika bisa mencapai Raihan kursi maksimal maka kita akan mencalonkan kader Partai Golkar untuk menjadi Kepala Daerah 2024. “Jika Raihan suara Golkar Muara Enim mencapai 9 kursi, maka kita akan mengusung kader untuk bertarung memperebutkan Kepala Daerah Kabupaten Muara Enim 2024”. Ujarnya singkat.
Pada pendaftaran tersebut, berlangsung dengan meriah dan dihadiri oleh Suprayitno Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim beserta para Komisioner lainnya