PB PASU Dukung Arahan Kabareskrim, Stop Kasus Tersangka Korban Begal di Polda NTB

MEDAN, MUARAENIMONLINE.COM – Ketum (Ketua Umum) Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) mendukung penuh intruksi atau arahan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Agus Adrianto yang meminta agar kasus korban begal berujung jadi tersangka di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk dihentikan.

Menurut Epza, arahan Kabareskrim tersebut sangat tepat dan perlu diapresiasi. Masa korban begal dijadikan tersangka, ya gak benar lah itu. Harusnya korban di apresiasi, karena telah turut serta membantu Polisi dalam melawan dan menangkal pelaku tindak kejahatan. Hal itu dikatakan Epza kepada awak media pada Jum’at (15/4) di Medan.

Dikatakan Epza, bahwa langkah korban yang melakukan perlawanan terhadap pelaku sudah tepat, karena dalam ramgka membela dan mempertahankan diri dari serangan pelaku kejahatan. Orang yang mempertahankan keselamatan dirinya itu dalam kitab pidana disebut sebagai Noodweer.

“Noodweer atau bela paksa diatur pada Pasal 49 KUHP, yaitu suatu tindakan kriminal yang dilakukan seseorang dalam upaya membela dirinya dari ancaman seseorang yang menyangkut harta benda maupun keselamatan diri sendiri maupun orang lain pada waktu yang bersamaan dan dalam keadaan yang sangat terpaksa.”

BACA:  Bukit Asam (PTBA) Raih Penghargaan Annual Report Award 2023

Jadi ada tiga unsur Noodweer ini: pertama, harus dilakukan karena terpaksa, kedua adanya keseimbangan antara serangan dengan pembelaan, dan ketiga pembelaan tersebut terjadi pada saat itu juga atau saat serangan itu masih berlangsung.

Nah, jika dianalisis secara seksama, ketiga unsur tersebut terpenuhi, jadi wajar bila korban harus mempertahankan atau membela paksa terhadap dirinya atas ancaman bahaya maut dari pelaku kejahatan begal tersebut.

Harapan kita kasus begal di NTB ini dan terhadap kasus lain yang serupa, Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian agar lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, khususnya pada kasus korban begal ini harus hati-hati.

Jika polisi tidak hati-hati dalam menetapkan status korban menjadi tersangka, kita khawatir masyarakat malah menjadi takut untuk melakukan perlawanan terhadap para pelaku kejahatan begal.

Jadi hemat kita sudah tepat dan benar arahan Kabareskrim agar Polda NTB menghentikan kasus korban begal jadi tersangka ini. Alasan yang disampaikan Kabareskrim bahwa ada legitimasi masyarat disitu sangat benar itu.

Siapapun saya pikir jika karena alasan Nodweer atau bela paksa, akan melakuakn perlawanan untuk mempertahan keselamatan dirinya. Gak usah jauh-juah, kita saja pun kalau terjadi hal serupa pada diri kita tak mungkin kita diam, pasti kita akan melawan juga kan. Itu barangkali yang dimaksud legitimasi masyarakat. Artinya dibalik ketentuan pokok KUHP, ada legitimasi masyarakat terhadap suatu pembelaan demi keselamatan diri dari pelaku kejahatan.

BACA:  Pj Bupati Muara Enim Pimpin Upacara HAB Ke 79 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim Tahun 2025

Lebih jauh Epza menyebutkan terhadap kasus korban begal di Lombok Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka karena telah menewaskan begal itu, penerapan Pasalnya oleh oleh jelas keliru alias polisi tidak tepat.

Penerapan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tidak tepat jika diterapkan kepada korban. Kalau Pasal 49 KUHP ok lah, itu yang saya sebut noodweer tadi di atas. Kalau noodweer wajar dong, namanya orang membela diri atas ancaman pelaku tindak kejahatan. Sebab itu, cukup beralasan bila kasus korban begal jadi tersangka ini di stop.

Sebagai alternatif penyelesaian kasus ini, Polda NTB diharapkan agar segera melakukan gelar perkara dengan melibatkan banyak pihak, meliputi tokoh atau pemuka masyarakat, ulama dan termasuk memanggil pihak Kejaksaan, sehingga ada formulasi yang tepat untuk menghentikan kasus korban begal jadi tersangka di wilayah hukum Polda NTB ini, tutup Epza.

(S.Erfan)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *