MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM –
Pelaku narkoba diwilayah hukum.Polsek Gelumbang Polres Muara Enim.diringkus Team Puma Unit Reskrim Polsek Gelumbang pada (30/07). Pelaku diketahui bernama Supriyanto (33), warga Kampung III Kelurahan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar,SIK, melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto,SIK, didampingi Kanit Reskrim Polsek Gelumbang IptuSyawaluddin,SH, membenarkan telah mengamankan pelaku narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket kecil seberat bruto 1,75 gram.
lanjutnya, pelaku kita amankan saat berada dirumahnya dilingkungan III Kelurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
“Mendapakan informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga kerap bermain narkoba ,dan kita perintahan Kanit Reskrim bersama Team Puma menyelidiki informasi tersebut.
“Ya benar saat digerebek pelaku tak bisa mengelak lagi, Saat digeledah narkoba jenis sabu ditemukan ,dan pelaku ini diduga kerap mengadakan transaksi barang haram tersebut,” ungkapnya.
Dikatakan,kini pelaku dan barang bukti telah kita amankan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk bertanggung jawab dimata hukum.
“Ya,pelaku kini diamankan di Polsek dan untuk diproses secara hukum,” tegas AKP Morris,didampingi Iptu Syawaluddin. Sementara barang bukti yang dimankan yaitu 1 (satu) buah timbangan kecil 1 (satu) ball plastik klip kecil, 2 (dua ) buah korek tokai warna biru, 1 (satu) buah bong beserta pipet kecil (alat hisap)1 (satu) buah tas slempang kecil warna coklat uang tunai dengan pecahan Rp.50.000 sebanyak 3 lembar, Rp.20.000 sebanyak 2 lembar, Rp.10.000 sebanyak 3 lembar, Rp.5.000 sebanyak 5 lembar, Rp.2.000 sebanyak 3 lembar.(Junai)