Pembangunan Rumah Ibadah Agama Katolik di Desa Lubai Persada Bermasalah, Sekcam Lubai Ulu Pimpin Rapat Bersama FKUB Muara Enim

MUARAENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Sekretaris Camat Lubai Ulu, Rudy Harianto, S.T., M.M., memimpin rapat bersama pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Muara Enim dalam upaya mencari solusi untuk penyelesaian masalah penolakan pembangunan Rumah Ibadah Agama Katolik di Desa Lubai Persada oleh masyarakat setempat.

Rapat yang diselenggarakan di aula Kantor Camat Lubai Ulu pada Rabu (21/06/2023) ini dihadiri oleh Ketua FKUB Kabupaten Muara Enim dan pengurus, perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Koramil, Polsek Rambang Lubai, Polres Muara Enim, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Saat memberikan pendapatnya, Winasis, perwakilan dari umat Islam menyampaikan bahwa umat Islam di Lubai Persada selama ini sudah sangat toleransi terhadap kerukunan umat beragama. Dia menjelaskan bahwa sebelum adanya pembangunan rumah ibadah tersebut, masyarakat telah hidup dalam harmoni dan saling menghargai.

“Selama ini kami sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kerukunan umat beragama. Namun, sejak saudara Cipto mengunggah video tentang pembangunan Gereja di Desa Lubai Persada, gesekan tidak dapat dihindari. Hal ini disebabkan karena mereka tidak meminta persetujuan dari masyarakat setempat dan prosedur yang diikuti tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri,” tegas Winasis.

BACA:  FKUB Muara Enim Gelar Sosialisasi Kampung Kerukunan

Sementara itu, Maryono, pengurus gereja Katolik OKU, menyatakan bahwa gedung yang sedang dibangun di Desa Lubai Persada, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, sebenarnya adalah tempat tinggal, bukan rumah ibadah. Hal ini menjadi dasar penjelasan mereka terkait penggunaan bangunan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua FKUB Muara Enim, Drs. H. Sarban Sardjono, S.H., dengan tegas menjelaskan bahwa pembahasan yang dilakukan akan berfokus pada aturan yang berlaku dan bukan kebijakan. Ia juga memberikan penjelasan singkat mengenai definisi tempat ibadah dan rumah ibadah.

“Di sini, saya ingin membahas aturan, karena tidak ada kebijakan dalam hal ini. Semua sudah diatur dalam SKB Dua Menteri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006. Peraturan bersama tersebut mengatur tentang pendirian rumah ibadah, izin sementara pemanfaatan bangunan gedung, dan penyelesaian perselisihan,” jelas Sarban.

BACA:  AWPI Muara Enim Maknai Ramadhan di Tengah Pandemi

“Sebelum kami datang kesini, kami telah meninjau lokasi pembangunan tersebut. Menurut pandangan kami, bangunan tersebut adalah rumah ibadah dan statusnya adalah bangunan baru. Saya meminta agar proses pembangunannya dihentikan sementara karena belum ada permohonan ke FKUB dan Kemenag, persetujuan dari masyarakat setempat, serta izin dari pemerintah. Jika ada pihak yang keberatan,” pungkasnya.

Dalam penutup rapat, Kemenag menegaskan komitmen mereka dalam melindungi hak umat beragama untuk beribadah. Mereka mengingatkan bahwa pemenuhan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan merupakan kunci utama dalam membangun rumah ibadah.

Rapat tersebut diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan mengedepankan dialog serta kerukunan antar umat beragama. (Hasanudin)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *