Pemkab Muara Enim Kaji Legalitas Tanjung Asaman Jadi Tempat Wisata Kuliner

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Muara Enim diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan H Riswandar kembali memimpin rapat tindaklanjut hasil rapat beberapa waktu yang lalu terkait Tanjung Asaman Jadi Tempat Wisata Kuliner di Karang Asam Kelurahan Tanjung Enim Selatan Kecamatan Lawang Kidul di Ruang Rapat Asisten II, Kantor Bupati Muara Enim, Jum’at (13/08).

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan H Riswandar mengatakan bahwa Pemkab Muara Enim menyambut baik adanya rencana tersebut apalagi untuk menunjang perekonomian masyarakat setempat. Namun demikian, alangkah baiknya jika hal tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan yang tepat dan benar serta tidak keluar dari aturan hukum perlu dilakukan kajian hukum.

BACA:  Pengurus IKADI Muara Enim Periode 2021-2026 Resmi Di Lantik

“Pemkab Muara Enim melalui Perangkat Daerah terkait akan mencari legalitas hukum agar penataan ulang lokasi Tanjung Asaman (Karang Asam) menjadi tempat wisata kuliner sudah benar menurut kacamata hukum terlebih lagi disana juga terdapat Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang jelas berkekuatan hukum baik secara Undang-Undang dan Surat Keputusan Bupati,”ujar riswandar

Selain itu, juga ada aset lainnya yang harus diinventarisir secara hukum. Alangkah baiknya jika kita pelajari terlebih dahulu,” jelas Asisten II.

BACA:  Polsek Bekasi Kota Gelar Gerai Vaksin Presisi Dosis Pertama Di Dua Titik Wilayah Bekasi Kota

Tampak dihadiri, Kepala BPKAD diwakili Kabid Aset, Kadin Pendidikan, Kabag Hukum Setda, Camat Lawang Kidul, Lurah Tanjung Enim Selatan juga peserta rapat lainnya. (ril)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *