MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Muara Enim diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan H Riswandar kembali memimpin rapat tindaklanjut hasil rapat beberapa waktu yang lalu terkait Tanjung Asaman Jadi Tempat Wisata Kuliner di Karang Asam Kelurahan Tanjung Enim Selatan Kecamatan Lawang Kidul di Ruang Rapat Asisten II, Kantor Bupati Muara Enim, Jum’at (13/08).
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan H Riswandar mengatakan bahwa Pemkab Muara Enim menyambut baik adanya rencana tersebut apalagi untuk menunjang perekonomian masyarakat setempat. Namun demikian, alangkah baiknya jika hal tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan yang tepat dan benar serta tidak keluar dari aturan hukum perlu dilakukan kajian hukum.
“Pemkab Muara Enim melalui Perangkat Daerah terkait akan mencari legalitas hukum agar penataan ulang lokasi Tanjung Asaman (Karang Asam) menjadi tempat wisata kuliner sudah benar menurut kacamata hukum terlebih lagi disana juga terdapat Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang jelas berkekuatan hukum baik secara Undang-Undang dan Surat Keputusan Bupati,”ujar riswandar
Selain itu, juga ada aset lainnya yang harus diinventarisir secara hukum. Alangkah baiknya jika kita pelajari terlebih dahulu,” jelas Asisten II.
Tampak dihadiri, Kepala BPKAD diwakili Kabid Aset, Kadin Pendidikan, Kabag Hukum Setda, Camat Lawang Kidul, Lurah Tanjung Enim Selatan juga peserta rapat lainnya. (ril)