MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Muara Enim melakukan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Muara Enim guna menjemput atau dalam rangka pemberian dan pemanfaatan bonus produksi panas bumi di Kabupaten Muara Enim di Ruang rapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.Selasa (02/11).
Rapat yang dipimpin oleh Asisten II Pemkab Muara Enim H Riswandar,
Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Muara Enim Ir Tri Hadi Pranyoto mengatakan bahwasanya Pemkab Muara Enim sedang menyiapkan Perbup Muara Enim dalam penguatan secara hukum dan regulasi untuk menerima bonus produksi panas bumi dari hasil energi panas bumi yang dihasilkan PT PGE Area Lumut Balai Kecamatan SDL.
Dimana PT PGE ini telah berproduksi sejak tahun 2019, selain membayar royalti / landrent juga di tahun 2021 telah menyalurkan dana bonus produksi sampai bulan Oktober tahun 2021 ini sebesar atau sekitar Rp 2,8 miliar.
“Dan dan bonus ini yang nanti akan dimanfaatkan pada wilayah lokasi yaitu Kecamatan SDL. Dan PGE ini baru berproduksi 1 unit dari 4 unit,” jelas Tri.
Turut hadir pada kesempatan ini, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Muara Enim Tri Hadi Pranyoto, Kabag Hukum Pemkab Muara Enim Ratna Puri, Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Muara Enim Asarli Manudin, Kepala Bidang Energi Dinas Perdagangan Muara Enim Edi Erson, Perwakilan Bappeda Muara Enim, dan Camat Semendo Darat Laut (SDL) Edi Suprianto.
(ril)