Pemkot Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Aset Daerah Bersama DJKN

Pagaralam, Sumselpost.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung Senin pagi (13/3/2023) laksanakan rapat koordinasi guna monitoring dan evaluasi kerjasama terkait pengelolaan barang milik daerah, di ruang rapat Besemah Satu Kantor Walikota Pagar Alam.

Selain itu, dalam rapat koordinasi ini juga dilakukan pembahasan mengenai piutang daerah serta lelang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang digunakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

BACA:  Acara kegiatan HUT RI KE 79 di RT 07 RW 10 Rumah Tumbuh Berlangsung Meriah

Monitoring dan evaluasi pengolaan barang milik daerah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni SH mengungkapkan, bahwa evaluasi pengelolaan aset daerah ini memang sangatlah penting, seperti aset yang berupa benda tak bergerak semakin lama nilainya semakin naik.

“Tentang MoU ini kami ucapkan terimakasih, karena evaluasi aset itu memang sangat penting, betul sekali tadi dijelaskan Kepala Kanwil DJKN, bahwa tanah itu makin lama nilainya makin naik, beda dengan benda bergerak yang semakin lama semakin anjlok,” ungkap Walikota Alpian.

BACA:  Jenazah TKI Asal Gelumbang Akhirnya Dipulangkan

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KPPN Lahat, Asisten Setda Kota Pagar Alam, Staf Ahli Walikota, Kepala BKD Kota Pagar Alam beserta staf, Inspektur Daerah Kota Pagar Alam, Kepala Disperindagkop Kota Pagar Alam, Kepala DPKPP Kota Pagar Alam, Kepala Diskominfo Kota Pagar Alam serta Kepala Dishub Kota Pagar Alam, (Rep)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *