Muaraenimonline.com, Jakarta – Pemusnahan suara oleh KPU DKI Jakarta yakni 6.953 surat suara Pilkada DKI Jakarta. Dalam pemusnahan itu terdiri dari 1.592 surat suara rusak dan 5.351 surat suara lebih.
Langsung oleh ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, jenis kerusakan bervariasi, mulai dari potongan tidak simetris hingga ada sobekan.
Jumlah surat suara rusak di Jakarta Timur sebanyak 790, Jakarta Barat 1.183 surat suara, Jakarta Selatan 3.683 surat suara, Jakarta Utara 1.144 surat suara, Jakarta Pusat 66 surat suara, dan Kepulauan Seribu 77 surat suara.
Sumarno menuturkan, pemusnahan surat suara untuk mengantisipasi penyalahgunaan. Ia menjamin, surat suara untuk putaran kedua Pilkada DKI cukup.
“Sudah disediakan sesuai daftar pemilih tetap, plus 2,5%,” kata Sumarno di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa 18 April 2017.
Pemusnahan surat suara dengan cara dibakar disaksikan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti dan perwakilan dari masing-masing pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur di depan kantor KPU DKI Jakarta.