Penerapan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Desa Ulak Bandung Kecamatan Ujanmas

MUARAENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Mahasiswa Universitas Serasan dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL): H. Yandra Iskandar,ST,.M.Si lakukan sosialisasi dalam penyelesaian sengketa dengan hukum adat di Desa Ulak Bandung, biasanya melibatkan Kepala Desa dalam menyelesaikan sengketa antar masyarakat secara Non Litigasi. Eksistensi hukum adat kadang berfriksi dengan hukum negara, namun pelaksanaan peradilan adat tetap menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan kasus sengketa adat.

Selain itu, penyelesaian adat dan restorative justice juga dapat di lakukan melalui mediasi maupun arbitrasi. Arbitrasi lebih sering digunakan dalam penyelesaian kasus perdata, sementara mediasi bertujuan untuk mencapai kesempatan bersama antara pihak yang bersengketa.

Peran kepala desa adat dalam menyelesaikan sengketa di Desa Ulak Bandung umumnya melibatkan fungsi sebagai mediator atau penengah antara pihak-pihak yang bersengketa. Mereka bertindak sebagai penjaga tradisi dan norma adat serta memfasilitasi proses penyelesaian sengketa dengan cara-cara yang sesuai dengan nilai-nilai adat yang berlaku di desa tersebut.

Kepala Desa adat juga memiliki peran penting dalam memastikan bahwa keputusan yang di ambil dalam penyelesaian sengketa tersebut dihormati oleh seluruh masyarakat desa.
Selain itu, Kepala Desa adat juga dapat memberikan nasihat dan arahan kepada pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan. Mereka biasanya memiliki otoritas moral yang di hormati oleh masyarakat setempat, sehingga keputusan yang di ambil dalam penyelesaian sengketa dapat di terima dengan baik oleh kedua belah pihak.

BACA:  Muara Enim Akan Adopsi Pembangunan Fly Over Lampung

Hukum adat di Desa Ulak Bandung diterapkan oleh masyarakat setempat melalui proses tradisional yang melibatkan tokoh adat pemimpin adat. Masyarakat desa ulak bandung biasanya memiliki struktur adat yang terorganisir, seperti lembaga adat atau dewan adat, yang bertanggung jawab untuk menjaga dan mengatur penerapan hukum adat.
Penerapan hukum adat di Desa Ulak Bandung melibatkan berbagai aspek kehidupan, seperti perkawinan, warisan, pertanian,dan penyelesaian konflik. ketika ada masalah atau perselisihan antara individu atau kelompok, masyarakat akan mencari penyelesaian melalui mekanisme adat yang telah ada. Ini bisa melibatkan pertemuan adat, mediasi oleh tokoh adat, atau proses tradisional lainnya.

BACA:  MPC Pemuda Pancasila Muara Enim Gelar Rapat Pleno

Keputusan atau penyelesaian yang di hasilkan melalui penerapan hukum adat didasarkan oleh nilai nilai, norma, dan tradisi yang telah ada dalam masyarakat desa Ulak Bandung. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan harmoni, keadilan, dan keseimbangan dalam kehidupan masyarakat setempat.

Namun, penting untuk diingat bahwa penerapan hukum adat juga harus memperhatikan prinsip prinsip hukum nasional yang berlaku. Jika ada konflik antara hukum adat dan hukum nasional, maka hukum nasional yang harus diikuti.

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *