Penertiban Terhadap Pelanggaran Perda dan Perbup Di Kabupaten Muara Enim

MUARAENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 131/KPTS/Pol.PP/2022 Tanggal 16 Februari 2022 Tentang Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati (Tim Yustisi) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 dan Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor: 300/11/Satpol PP-IV Tanggal 10 Maret 2022 Tentang Himbauan dan Penutupan Tempat Hiburan, Rumah Makan dan Warung Kopi Pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H Tahun 2022

Dalam rangka menghormati Umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa pada bulan Suci Ramadhan 1443 H Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim melakukan razia/penertiban yang terdiri dari Supdenpom Persiapan Muara Enim, Kodim 0404 Muara Enim, Polres Muara Enim, Satpol PP Muara Enim, Lapas, Kejaksaan, DPM PTSP Muara Enim, dan Pihak Kecamatan Muara Enim yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP A. M. Musadeq, S.IP. , M.Si. Rabu, 8/4/2022.

BACA:  Terdapat Gangguan Kejiwaan Pasca Pileg, RSUD Rabain Muara Enim Siap Terima Caleg

Tim kali ini menyisir tempat-tempat hiburan malam, warung-warung yang terindikasi menjual minuman keras yang ada di Kota Muara Enim dan Tanjung Enim

Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Larangan Pengawasan dan Penertiban Terhadap Peredaran Serta Penjualan Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Tujuan kegiatan ini untuk menghimbau kepada pemilik usaha dan pedagang untuk mematuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Tempat Karaoke, Kafe, Warung Remang-remang dan tempat hiburan lainnya, agar menutup / menghentikan semua aktivitas dan kegiatannya
2. Untuk Usaha Panti Pijat Tradisional / Refleksi, agar menutup / menghentikan aktivitas dan kegiatannya pada siang hari dan khusus untuk rumah makan / warung kopi, agar memasang tirai penutup sehingga tidak menganggu kekhusyukan masyarakat, dalam menjalankan Ibadah Puasa dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19
3. Dilarang Menjual dan Tidak Membunyikan Petasan (mercon) atau sejenisnya

BACA:  Satgas Yonif 126/Kc Bangun Ekonomi Kreatif di Perbatasan Papua

Terhadap para pelaku usaha tempat hiburan yang masih beroperasi langsung kami lakukan penyegelan ditempat.

Laporan: Hendra

Facebook Comments














Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *