Pengawas Pemilu Kecamatan Gunung Megang Tertibkan APK

MURAENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Gunung Megang, bersama Tripika Kecamatan Gunung Megang, aparat Polisi, TNI, dan Pol PP, mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti instruksi Bawaslu Kabupaten Muaraenim terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan, terutama yang terpasang sebelum memasuki masa kampanye, Senin (30/10/2023).

Dalam pelaksanaannya, sekitar 30 orang terlibat dalam penertiban APK dan dibagi menjadi dua kelompok. Mereka memulai dengan penyisiran jalan lintas Desa Panang Jaya dan Desa Penanggiran.

Penertiban APK melibatkan penyisiran baliho dan spanduk yang berisi ajakan memilih dalam kampanye politik, serta melepas APK yang terpasang di tempat yang tidak sesuai peraturan, seperti fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan tempat umum yang melanggar Perda.

Ketua Panwaslu Kecamatan Gunung Megang, Azwar Anas, menjelaskan, penertiban APK dan APS ini dilakukan serentak di seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Muaraenim sesuai instruksi dari Ketua Bawaslu Muaraenim.

BACA:  DPO Kasus Sabu 10 Kg, Diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Di Medan

Tujuannya adalah untuk menertibkan APK yang melanggar karena belum memasuki masa kampanye.

Azwar juga mengingatkan partai politik dan calon legislatif untuk melakukan sosialisasi dan kampanye sesuai tanggal yang telah ditentukan, yaitu mulai tanggal 28 November 2023.

Azwar menyebut bahwa Bawaslu Muaraenim dan Panwascam Gunung Megang telah memberikan himbauan dan peringatan kepada partai politik untuk melepas APK sebelum masa kampanye dimulai.

“Untuk itu, kami mengapresiasi pihak-pihak yang telah dengan kesadaran sendiri melepas APK yang sebelumnya terpasang,” ujarnya.

BACA:  Korban Kebakaran di Gelumbang Dapat Bantuan Dari Pj.Bupati Muara Enim

Dirinya juga meminta peran masyarakat untuk membantu mengawasi jika masih ada APK yang belum terlepas.

“Kami berharap masyarakat dapat melaporkan jika di wilayahnya ada APK yang tidak kami temui hari ini sehingga belum ditertibkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu Muaraenim bersama dengan partai politik di Kabupaten Muaraenim telah melakukan rapat koordinasi dan sepakat untuk menertibkan APK yang telah dipasang sebelum masa kampanye di mulai.

Pada rakor tersebut, Bawaslu mengimbau para bakal calon legislatif (bacaleg) agar secara mandiri melepas APK tersebut. Dan pada 30 Oktober 2023 akan dilakukan penertiban APK yang melanggar secara serentak se-Kabupaten Muaraenim.(**)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *