MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Penyelesaian masalah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yakni Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi mendapat respon positif dari asosiasi tambang rakyat. Hal ini disampaikan Pemkab Muara Enim melalui Asisten II Pemkab Muara Enim Riswandar, SH
di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Kamis (17/06)
Pemkab Muara Enim akan mengundang pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah lokasi PETI yakni PT Bukit Asam Tbk, PT Pacific Global Utama, PT Manambang Muara Enim, PT Bara Anugrah Sejahtera dan PT Sriwijaya Bara Priharum untuk bersama asosiasi tambang rakyat yaitu Asosiasi Masyarakat Batubara (Asmara), Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) dan Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI),” Ujar Asisten II didampingi Kabag Hukum Setda Ratna Puri Prapawati,SH., M.Hum dalam rapat Penyelesaian PETI.
Riswandar melanjutkan bahwa anggota asosiasi tersebut siap mengikuti proses sesuai aturan baik itu memakai pola BUMDes maupun Koperasi sehingga dengan adanya payung hukum masyarakat maupun asosiasi dapat melakukan kegiatan penambangan dalam pengawasan baik dari sisi teknik penambangan, lingkungan dan sebagainya.
“Artinya, kedepan aktifitas penambangan batubara tidak lagi asal – asalan. Dan selama proses ini berjalan tidak boleh sama sekali ada aktifitas penambangan, dan bila terjadi (penambangan) akan berusan dengan pihak berwajib,” ungkap mantan kadishub Muara Enim ini.
Sementara itu, Astrada Key Jhon mengatakan bahwa Pihaknya dalam hal ini asosiasi sepakat mengikuti anjuran pemerintah dengan pola badan usahanya berbentuk koperasi.
“Masyarakat sangat setuju dengan pola badan usaha koperasi. Dan kita dukung serta mensupport pemerintah, nanti kita siapkan data – data keakuratan dilapangan,” katanya.