Perkara Kasus Arisan Bodong Online Segera Disidangkan Di PN Prabumulih

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Perkara kasus arisan bodong sistem online yang menghebohkan kota Prabumulih beberapa waktu lalu itu dan kini tersangka berinisial PA (26) yang telah mendekam dipenjara dan berkas perkara TSK sudah lengkap atau P21 yang mana perkara tersebut telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih untuk disidangkan.

Dalam perkara tersebut, tersangka PA (26) yang tercatat sebagai warga jalan Bangau Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih tersebut meminta didampingi pengacara kondang kota Prabumulih Yulison Amprani ,SH,MH dan Sanjaya ,SH,MH, untuk membela tersangka di persidangan.

BACA:  Ir.Agung Karang Hadiri Pelantikan Pengurus MIO DPW Banten

Kepada media ini saat dikonfirmasi sebagai kuasa hukum TSK perkara arisan bodong yang omsetnya mencapai milyaran rupiah itu, membenarkan bahwa pihaknya telah ditunjuk sebagai kuasa hukumnya dan tentunya kami berusaha maksimal untuk membela kepentingan hukum bagi tersangka.

Lanjutnya, kita tertarik dalam membela tersangka ini karena tersangka sudah banyak memberikan keuntungan kepada yang mengikuti arisan online tersebut, karena jika kita cermati kasus tersebut apakah ini murni pidana ataukan ranah perdata dan kita yakin bahwa perkara ini akan bisa terang benderang dalam fakta persidangan nantinya,”ungkap Bung Ichon sapaan akrabnya didampingi rekan Bung Jaya pada media ini (05/03).

BACA:  Satgas Yonif 131/Brs Bersama Instansi Terkait Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19 Di Papua

(Junai)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *