MUARAENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Guna menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mencegah tindak kejahatan maupun penyakit masyarakat di Bumi Serasan Sekundang, Senin (06/02)
Pokdar Kamtibmas Kabupaten Muara Enim ikut menghadiri penandatanganan antara Plt. Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H.,LLM (Bham).,LL.M (Abdn)., Ph.D., yang menandatangani kesepakatan bersama antara anggota Forkopimda dan instansi terkait, termasuk Polres, MUI dan Kemenag Kabupaten Muara Enim mengenai Penertiban Pelaksanaan Hiburan Orgen Tunggal, Orkes, Band dan Hiburan Lainnya di Kabupaten Muara Enim.
Dalam kesepakatan tersebut diatur pelaksanaan hiburan dibatasi hanya sampai dengan Pukul 17.00 dan tidak diperbolehkan memutar musik remiks.
Plt. Bupati yang didampingi Pj. Sekretaris Daerah, H. Riswandar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penandatanganan yang disaksikan oleh 22 camat dan 246 kepala desa se-Kabupaten Muara Enim ini dimaksudkan untuk menghindari penyimpangan kegiatan dan tindak kejahatan yang kerap terjadi dalam kegiatan orgen tunggal di malam hari. Hal tersebut menurutnya telah sesuai dengan Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Hal senada turut diungkapkan Firmansyah,SH,. Ketua Pokdar Kamtibmas Kabupaten Muara Enim yang turut bergembira atas penandatanganan kesepakatan bersama mengenai hiburan orgen tunggal.
“Kami sebagai Pokdar Kamtibmas Kabupaten Muara Enim, mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda Kabupaten Muara Enim yang telah menandatangani keputusan bersama terkait hiburan organ tunggal di Bumi Serasan Sekundang ini. Ujarnya
Ditambahkannya “Semoga dengan adanya peraturan bersama ini, ketertiban dan keamanan terus terjaga di Kabupaten Muara Enim yang kita cintai ini”. Pungkasnya