Pol PP Dihapus, Kasat Pol PP Muara Enim Siap Galang Aksi Ke Jakarta

MUARAENIM,MUARAENIMONLINE.COM- Menanggapi Surat Edaran (SE) tentang penghapusan honorer yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, pada tanggal 31 Mei 2022 lalu, rupanya menuai reaksi para tenaga honorer terutama pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Sumatera Selatan.

Pasalnya, dalam Surat Edaran (SE) tersebut, bahwa Terang-terangan menyatakan tenaga honorer resmi dihapus dan tidak memberikan solusi yang berpihak terhadap tenaga honorer yang telah mengabdi hingga puluhan tahun. Guna untuk memastikan nasip para tenaga honorer di Satpol PP di 17 kabupaten/kota, Kasatpol PP Kabupaten Muara Enim AM Musadeq ,SIp, siap akan mengomandoi aksi ke Kemenpan RB Pusat.

BACA:  Tiga Pelajar Diamankan dan di Serahkan Ke Satpol PP-WH

“Ya, saya akan perjuangkan Satpol PP, dan kita akan Silaturahmi ke Jakarta dan saya siap pimpin para Praja 17 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan melakukan Silaturahmi ke Menpan,” tegas Kasatpol PP Kabupaten Muara Enim, AM Musadeq, saat menyampaikan sambutan rapat koordinasi dan silaturahmi serta memfasilitasi anggota Satpol PP Non PNS se-Sumatera Selatan di ruang rapat Bapeda Muara Enim, Sabtu (11/6/2022).

Dalam rakor tersebut, turut hadir Sekretaris Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan Dedi Harapan, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki BSc, dan Asisten II Pemkab Muara Enim H. Riswandar, serta perwakilan Satpol PP kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.

Dikatakan Musadeq, bahwa selain bersilaturahmi, pertemuan ini juga merupakan konsolidasi menyatukan persepsi dan sikap atas terbitnya SE Menpan RB Tjahjo Kumolo tentang Penghapusan Honorer yang memang telah menimbulkan keresahan bagi seluruh Pegawai Non-PNS termasuk Satpol PP,”ungkap Sadeq sapaan akrabnya itu.

BACA:  Polres Muara Enim Gelar Pemilihan Duta Lalu Lintas Tahun 2024

Ditambahkannya lagi, bahwa terbitnya keputusan tersebut, seluruh Satpol PP bingung dan resah atas masa depan mereka yang belum jelas, dan jika dialihkan ke PPPK, Satpol PP tidak termasuk dalam jabatan fungsional sebagaimana tertuang dalam Perpres Jabatan Fungsional yang bisa diisi PPPK. “Pemerintah seharusnya memikirkan bagaimana pengalihan status para Satpol PP ini,

“Karena keberadaan Satpol PP sangat dibutuhkan Pemda dalam menegakkan Perda serta membantu menjaga Kamtibmas,”pungkas AM Musadeq.

(Junai)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *