Polemik Proyek Ruko BUMG Gampong Sangkelan Yang Belum Selesai Dari Tahun Anggaran 2019 Hingga 2021

ACEH, MUARAENIMONLINE.COM-Pertengahan tahun anggaran 2022, muncul perdebatan terkait pelaksanaan pekerjaan/proyek/kontrak yang ada di pemerintahan, terutama pekerjaan yang diperkirakan tidak selesai pada Tahun Angaran tersebut.

Hal ini sering menimbulkan kegelisahan bagi para pengelola pekerjaan/kegiatan/proyek, karena hampir sebagian besar mereka belum memahami secara utuh terkait mekanisme penyelesaian kontrak/pekerjaan yang tidak selesaidalam Tahun Anggaran tersebut.
Rujukan utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut beberapa perubahannya yaitu Perpres No. 35 Tahun 2011 (perubahan I), Perpres No. 70 Tahun 2012 (Perubahan II), Perpres No. 172 Tahun 2014 (Perubahan III) dan Perpres No. 4 Tahun 2015 (perubahan IV).

Namun untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang persiapan dan pelaksanaannya dilakukan setelah tanggal 1 Juli 2018 maka merujuk pada Perpres No. 16 Tahun 2018. Disamping itu, perlu diperhatikan juga beberapa peraturan pelaksana terkait Perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut, antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 194/PMK.05/2014 sebagaimana diubah dengan PMK No. 243/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Tahun Anggaran serta Peraturan LKPP terkait Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kata kunci suksesnya pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pekerjaan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tertib administrasi. Salah satu dari 4 hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan berpotensi menimbulkan permasalahan baik itu permasalahan hukum (hukum administrasi, hukum perdata, hukum pidana) maupun permasalahan sosial. Misalnya pekerjaan tidak selesai tepat waktu (terlambat) karena berbagai permasalahan, baik karena kesalahan Penyedia/Kontraktor maupun kesalahan PPK.

Ada perlakuan tersendiri terhadap pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu tersebut, yaitu perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan/kontrak atau pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan.
Pada Selasa Pada Tanggal 09 Agustus 2022, Camat Banda Baro M.Amin Bersama Unsur Muspika lainnya mengunjungi Gampong Sangkelan untuk meninjau proyek Pembangunan Toko BUMG di Dusun Lhok Bintang hue GP Paya Beunyot, yang belum juga selesai sesuai dengan target.

BACA:  Estafet Kepemimpinan, Warna Baru di Polres Muara Enim

Dalam Wawancara dengan awak media Camat Banda Baro M.Amin menyampaikan bahwa Proyek ini memang berasal dari Dana Gampong kita Apresiasi dari Gampong untuk menggalakan BUMG, hal ini harus yang tepat, Dananya ini memang di proyeksi mulai dari penimbunan terlebih dahulu hingga pembangunan namun jika dananya tidak cukup maka di anggarakan Kembali, yang penting tidak ada indikasi korupsi apa pun disini, hal itu lah yang terpenting.

Untuk tindaklanjutnya kita kembalikan ke Gampong karena kita Pihak Kecamatan dalam hal ini Muspika hanya mengawasi, hanya mengawasi pelaksanaan Dana Gampong, hal itu prinsipnya jika ada hal-hal yang belum selesai kita kasih saran ke Gampong agar cepat di selesaikan dengan anggaran yang tersedia.”Ungkapnya”.
Tanggapan dari Danramil yakni yang di wakili Bapak Supriyanto menyampaikan bahwa dari Anggaran tidak sesuai dengan bangunan, jadi mau tidak mau diselesaikan di tahap selanjutnya, dengan harapan agar supaya yang kita Ruko yang kita buat ini dapat membantu masyarakat.” Tutupnya.

Di Tempat yang sama Kasi PMD Ibu Lina Menyampaikan dari yang kita tinjau dari kondisi bangunan Ruko ini harus lanjut lagi, karena belum bisa kita manfaatkan kenapa belum di lanjutkan kendali biayanya kurang, bangunan dan dananya sesuai dengan RAB nya hanya sebatas segitu bangungannya. Untuk ke depan perencanaan Dana Desa harus di anggarkan lanjutan pembangunan Ruko ini agar dapat di manfaatkan oleh masyarakat.

BACA:  Ustad Taufik Hidayat Ajak Umat Menghidupkan Al-Qur'an Dihati Insan

Ketika Media bertanya mengapa di lihat di RAB Tidak ada Anggaran Beli Tanah Untuk Pembangunan Ruko. Beliau menjawab yang membuat RAB Lupa Mencantumkan Anggaran Pembelian Tanah, Dalam Hal ini Desa Yang membeli Tanah dengan Senilai Rp.126.000.0000,-., Tentunya harapan saya untuk warga di sini supaya dapat membuka Toko BUMG ini untuk pendapatan desa ini, terima kasih”Tutupnya.

Selanjutnya wawancara dengan Geuchik Sangkelan mengucapkan kepada unsur Muspika yang sudah Gampong kami pada hari ini untuk meninjau lokasi pembangunan Toko BUMG dengan Anggaran 2019-2021 yang kondisinya sudah mencapai 60% sedangkan 40% lagi mungkin dalam tahapan proses-proses rincian TPA yang diserahkan kepada saya, untuk saya bisa melanjutnya kembali di tahun yang akan datang kiranya nanti ke depan,

Harapan masyarakat yang lain agar bisa membangkit ekonomi desa beserta pertumbuhan kesejahteraan masyarakat di desa semoga menjadi baik itu kiranya.menurut keterangan Geuchik yang lama memang segitunya pembangunan bukan belum selesai juga cuman kita lagi menunggu rincian-rincian dari pengarang penganggaran tahun sebelumnya, jadi sampai di mana nanti kita lihat lagi prosesnya kembali lagi,

Tentu harapan saya ke depan mulai sekarang sampai ke depan untuk masyarakat desa keinginan ini semoga Ruko BUMG ini ke depan segala sesuatu kebutuhan seperti pupuk ataupun sebagai tempat Jual beli hasil panen warga bisa ditampung di sini ataupun kegiatan-kegiatan lain yang memudahkan masyarakat agar tidak lagi, membeli ke tempat-tempat lain.”Tutupnya.
( Hasanuddin )

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *