Polisi Ciduk Mahasiswa Penyuplai Sabu Ridho Rhoma

Muaraenimonline.com –  Pria penyuplai narkotika jenis sabu-sabu yang dikonsumsi pedangdut Ridho Rhoma diciduk Tim Satu Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Suhermanto

Tersangka yang Berinisial AS, adalah pemuda berusia 23 tahun ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat.

“Hasil ungkap kasus satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan penangkapan DPO AS,” ujar Suhermanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu 12 April 2017.

Berdasarkan pengembangan atas penangkapan Ridho Rhoma, AS yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu, diketahui berperan sebagai penjual sabu-sabu.

BACA:  POLISI TEMBAKI MOBIL HONDA CITY DILUBUK LINGGAU SUMATERA SELATAN

“Berdasarkan pengembangan dari tersangka MS (teman Ridho yang juga ditangkap dalam kasus tersebut) dan tersangka RR bahwa bukti sabu dibeli dari AS,” ujarnya.

Di unit apartemen yang dihuni AS, petugas kepolisian mengaman sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan sebuah buku rekening.

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *