JAKARTA, MUARAENIMONLINE.COM – AKBP Setyo K. Heriyatno Wakapolres Metro Jakarta Pusat didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol.Wisnu Wardana dan Kabag Humas memberikan keterangan persnya terkait tiga bidang tanah yang dikuasai oleh dua ormas yang ada di wilayah Jakarta Pusat,ketiga bidang tanah tersebut salah satunya termasuk aset negara dan dua bidang lagi milik PT.Osenia.Bertempat di Lt 3, Ruang Konfrensi Pers Polres Jakarta Pusat,Senin (13/12/2021).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno Mengungkapkan Kronologi Kasus penguasaan tanah secara ilegal yang masuk salah satu aset negara yang dikuasai tanpa hak dan ijin oleh organisasi masyarakat Pemuda Pancasila yang telah berhasil diamankan oleh Jajaran Mapolres Jakarta Pusat tersebut.
“Tindakan Kepolisiaan yang di lakukan terhadap tiga bidang tanah yang ada di wilayah Jakarta Pusat ini yang mana ketiga bidang tanah tersebut dikuasai oleh organisasi masyarakat yaitu Pemuda Pancasila dan FBR tanpa hak dan melanggar hukum, jadi awal mula tindakan yang kita lakukan berdasarkan laporan, yang pertama adalah laporan dari lembaga manajemen aset negara atau LMAN yaitu selaku pengelola aset negara yang melaporkan bahwa salah satu aset milik negara exs BPN yaitu yang telah terkait kasus BLBI juga, telah dikuasai tanpa hak oleh organisasi masyarakat yaitu Pemuda Pancasila langkah langkah yang telah dilakukan oleh lembaga manajemen aset negara ini sudah cukup panjang yaitu sudah melakukan negosiasi dua kali namun tidak menemukan jalan, Kemudian dari lembaga manajemen aset negara melaporkan hal ini kepada Polres Besar Jakarta Pusat dan kita bersama-sama dengan lembaga manajemen aset negara dan dibantu oleh tiga pilar telah mengamankan bangunan tersebut dan sekarang bangunan tersebut telah disegel dan kita police line dan kita proses untuk lebih lanjutnya.”ungkap Wakapolres Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno juga mengungkap kronologi kasus dua bidang lainnya yang juga sama dikuasai tanpa hak dan ijin yang melibatkan ormas.
“Kemudian dua bidang tanah lanjutnya adalah berawal dari laporan dari manajemen PT.Oseania yang merupakan pemilik hak HGB terhadap tanah Blok B2 dan B3 yang Luasnya masing-masing sekitar 13.000 dan 12.000 yang mana kedua tanah tersebut oleh Organisasi Masyarakat FBR didirikan lapangan futsal dan lapangan badminton juga petak kios dan bangunan semi permanen yang telah tujuannya untuk disewakan yang mana waktu kita melakukan penindakan,melakukan police line,kita temukan bahwa ada 1 petak kios yang disewakan dengan tarif 3 juta pertahun, ini masih kita dalami lagi karena dari informasi yang kita temukan bahwa kios kios tersebut juga sudah ada pemiliknya dan sudah di sewakan,jadi ini kita dalami.”ungkap Wakapolres Metro Jakarta Pusat lagi.
Wakapolres AKBP Setyo K. Heriyatno juga menjelaskan pasal yang diterapkan adalah 385 Jonto 167 KUHP untuk penguasaan tanah tanpa hak dan ijin di milik PT.Oseania sedangkan penguasaan lahan di tanah milik aset negara dikenakan persangkaan pasal 167 KUHP .
“Untuk persangkaan pasal yang kita terapkan disini adalah 385 jonto 167 KUHP dan untuk kantor PP yang sejatinya aset negara kita kenakan pasal 167 KUHP .”tegas Kombes Hengki Haryadi Kapolres Metro Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana menjelaskan pertanyaan awak media apakah terjadi perlawanan dari orams PP saat menindak dan mengamankan tanah milik Negara tersebut yang dulu pernah jadi gedung BPN.
“Jadi kami jelaskan terhadap penindakan yang sudah kami lakukan terhadap kantor atau ruko yang kita sita dari Pemuda Pancasila kita bekerjasama dengan dari Polres Jakarta Pusat dan Tiga Pilar,TNI dan dari Pemkot Jakarta Pusat,tadi siang telah melakukan upaya pemasangan plang kemudian kita pasang police line dalam pelaksanaannya mengingat kita sudah bekerja sama dan koordinasi dengan tiga pilar ini dari ormas PP tidak melakukan perlawanan,karena kita melakukan koordinasi yang baik dengan tiga pilar,PP sudah meninggalkan tempat ruko tersebut sekarang posisinya dalam keadaan tersegel dan di police line.”jawab Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat Setyo K. Heriyatno juga menambahkan bahwa untuk penetapan tersangka belum dilakukan karena masih dalam penyelidikan dan baru mengamankan aset yang dikuasai.
“Untuk tersangka belum kita lakukan,hanya kita amankan asetnya tentunya kalau aset ini kita harus meneliti lebih dalam siapa yang bertanggung jawab dan ini masih kita lakukan penyedikan,yang jelas kedua aset tersebut yang menguasai adalah pemuda Pancasila dan FBR dan untuk prasangka nya untuk siapa yang bertanggung jawab masih kita lakukan penyedikan lebih lanjut.”tutupnya.
Laporan : s.Erfan