POLRES Metro Depok Bantah Merubah Pasal Kepada Tiga Diduga Pelaku Bandar Narkoba

DEPOK, MUARAENIMONLINE.COM – Penangkapan Diduga 3 Pelaku bandar Narkoba jenis Sabu seberat 10,45 Gram ( A,S Dan Al ) pada saat Razia di Nila di daerah Wilayah  Jakarta Barat diamankan Polres Metro Depok pada Hari Rabu Tanggal 10 Novemver 2021 yang di pimpin Yang Katim penyidik Rizal, sangat membingungkan kok bisa pada saat Operasi Nila di wilayah Jakarta Barat anggota Sat Narkoba Polres Depok bisa ikut dalam kegiatan tersebut. Hari Kamis Tanggal 18 Nov 2021 Pukul 13.15 wib.

Menurut informasi yang kami ( Awak Media ) dapat dari nara sumber yang tidak mau disebut inisial TP diduga ada kejanggalan dalam kegiatan itu dan diduga salah satu okmum mengatakan hanya bisa membantu prihal perubahaan pasal dari pengedar menjadi pemakai dengan nominal uang sebesar 200 Juta berdasarkan rekaman yang kami dapat .

Kami dari awak media mendatangi ke Polres Metro Depok untuk konfirmasi kebenaran info yang kami dapat tentang perubahan pasal dan wilayah hukum perwilayah antara Polres Metro Jakarta Barat kok Bisa Sat Narkoba Polres Depok bisa berapa di TKP seperti apa?

Pada saat kami awak media ada di ruangan SatNarkoba Polres Metro Depok untuk konfirmasi ke pada Kasat ternyata beliau dalam rapat Zoom Metiing dan kami di arahkan untuk menemui kanit 3 yang menangani kasus tersebut, setelah bertemu sambil bicara memperkenalkan diri kanit 3 mengajak kami keruangannya.

BACA:  Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Energi Biomassa Dari Kaliandra Merah

Kapolres Metro Depok melalui Kanit 3 Akp Aspuri Sat Narkoba Polres Metro Depok mengatakan” Benar adanya penangkapan 3 Pelaku di wilayah Jakarta barat pada saat Oprasi Nila karena mereka merupakan Target oprasi kita Sat Narkoba Polres Metro Depok, pada saat penangkapan kami menemukan barang bukti Sabu seberat 10.45 Gram.

Kami kenakan Pasal 114  ayat 2 Tahun 2009  ( Dalam hal menawarkan atau menjual membeli atau menerima dalam jual beli menukar Narkoba golongan 1kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk tananam beratnya 5 gram pelaku pidana penjara 6 Tahun paling lama 20 Th denda 1 Milliar ) Pasal 112 ayat 1 ( Narkoba golongan 1 bukan tanaman pidana penjara 4 Th paling lama 12 Th dan denda 800 Jt maksimal 8 Miliar ) pengedar Narkoba atau bandar dengan hukuman 12 Tahun Penjara, berkas pun sudah kami naikan ke pimpinan,

BACA:  Serbuan Vaksin Di Lembak Lampaui Target

Masalah isu yang beredar masalah adanya perubahan pasal dari pengedar menjadi pemakai dengan adanya uang sebesar 200 Juta itu tidak benar kami sebagai penegak hukum ke Polisian melakukan tugas kami sebagai Sat Narkoba untuk memutus Jaringan Narkoba  sesuai aturan yang sudah ada”. Jelas Kanit 3 Akp Aspuri Sat Narkoba Polres Metro Depok.

Laporan : S. Erfan

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *