Polres Muara Enim Gelar Konfrensi Pers Terkait OPS Senpi Musi 2022

MUARAENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Polres Muara Enim menggelar Konferensi Pers OPS Senpi Musi 2022, Operasi ini digelar di seluruh Polda yang ada di Sumatera Selatan selama 15 hari.

Konferensi pers tersebut langsung dihadiri oleh Kapolres Muara Enim, Waka Polres, Kasat Reskrim dan anggota polres serta Polsek yang digelar di halaman Polres Muara Enim pada jum’at (4/3/22).

Kapolres Muara Enim AKBP RUSDIYANTO, SIK, menyampaikan hasil dari operasi dan kegiatan kita telah berhasil dan lebih dari target yang diberikan oleh Polda Sumsel yaitu satu target, Alhamdullilah kita bisa mengungkap lebih dari 12 kasus kita ungkap,”Ucap Kapolres.

Dari 12 kasus tersebut kita mengamankan 12 tersangka dari ungkapan yang ada di Polres satreskrim Polres Muara Enim dan jajaran Polsek.

“Semuanya ikut untuk mengungkap kasus tersebut dalam operasi OPS Senpi Musi tahun 2022, jumlah total dari yang kita dapatkan yaitu ada 71 senjata diantaranya 14 kita ungkap dan 57 serahkan dari masyarakat,” Tambah Kapolres.

BACA:  Blue Light Patrol, Tim URC Sat Samapta Polres Lhokseumawe Patroli ke Gampong - gampong

Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa senpi banyak dari masyarakat yang menyerahkan kepada Polres dan Polsek karena sebelumnya kita sudah memberikan himbauan kepada masyarakat akan melalui anggota yang ada di Jajaran dan pastikan bahwa di wilayah khususnya.

Senjata ini banyak yang di miliki oleh orang perkebunan masyarakatnya sehingga tidak menutup kemungkinan masyarakat itu memiliki apa alasannya mereka memiliki senpi itu untuk berjaga-jaga atau jaga diri pada saat menunggu di kebun miliknya.

Namun diantara 71 senpi ini ada senjata laras pendek yang indikasinya bisa juga digunakan untuk tindak pidana atau sudah digunakan untuk tindak pidana, Alhamdulillah bisa kita kompak kita tangkap kita amankan dan niat yang jelek, mungkin yang tadinya untuk tindak pidana bisa kita amankan.

Anggota Reskrim Polres dan Polsek ada barang buktinya diantaranya yang pertama senpi sebanyak 14 pucuk yang terdiri dari 12 pucuk senjata panjang jenis lonjong atau kecepek senjata pendek, TKP yang berbeda yang berbeda ada di rumah ada di kebun dan ada digunakan sebagai pengaman bisa usaha dan di cafe atau warung remang-remang rata-rata mereka yang menyerahkan dan kita ungkap rata-rata petani atau berkebun.

BACA:  Program Jumat Berkah, Personel Polsek Muara Batu Salurkan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu 

Pelaku ini dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 yaitu tentang memiliki paksa membawa menyimpan mengangkut menyembunyikan mempergunakan sesuatu senjata api atau sesuatu bahan peledak ancamannya maksimal 20 Tahun penjara.

“Saya ucapakan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Muara Enim dan masyarakat Kabupaten Muara Enim dengan adanya operasi OPS Senpi Musi 2022 kita bisa mengurangi kejahatan yang ada di jalanan maupun yang ada di tengah-tengah masyarakat dan kita sama-sama untuk menjaga Kamtibmas di wilayah Polres Muara Enim,” pungkas Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, SIK.

(Junai)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *