MUARAENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim menggelar Rekontruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP Kamis (18/02).
Gelar rekontruksi kasus penganiayaan tersebut, pada saat waktu dan tempat kejadian Sabtu (05/02) dengan TKP dijalan umum dusun 2 Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Sementara dalam kasus tersebut, jumlah Tersangka ( TSK) berjumlah 1 orang yakni bernama Ferdinan alias Udin(19) yang tercatat sebagai warga Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto,SIk,melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH MH, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Ely Suyono,SH, mengungkapkan, bahwa digelarnya Rekontruksi kasus penganiayaan ini untuk mengetahui kronologi yang sebenarnya serta melengkapi berkas kasus tersebut.
Lanjutnya, bahwa dalam kasus ini Tersangka kita kenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan kronologi peristiwa tersebut, saat itu TSK tiba-tiba menyerang pelaku dengan menggunakan sebuah pisau yang langsung menusuk korban tepat dibagian belikat korban dengan disaksikan rekan korban bernama Ragil dan saat itu pelaku langsung meninggalkan korban di TKP yang kemudian korban dilarikan ke RSUD Rabain Muara Enim namun nyawa korban tidak tertolong.
“Adapun motif pelaku melakukan penusukan kepada korban karena akibat korban pernah melakukan pemukulan terhadap pelaku,”ungkap AKP Herli Setiawan, didampingi Aiptu Ely Suyono, pada media ini (19/02).
Sementara modus pelaku yaitu pernah meminjam uang kepada korban dengan jaminan hp, lalu pelaku pernah menemui korban dengan tujuan mengambil hp tersebut, sedangkan uang yg dipinjam pelaku belum dikembalikannya kepada korban dikarenakan korban dan pelaku berteman korban memberikan hp tsb dengan perjanjian pelaku akan mengembalikan uang yang dipinjamnya, dan selanjutnya pada hari Sabtu 05 Feb 2022 pelaku bertemu korban di desa teluk lubuk dan pada saat korban bertemu dengan pelaku dan korban menanyakan uang yang dipinjam oleh pelaku dikarenakan pelaku belum mengembalikan uangnya.
Korban langsung memukul pelaku dan mengeluarkan sebilah pisau namun pelaku langsung merampas pisau tersebut, dari tangan korban dan menusukkan pisau ke arah tulang rusuk korban sebanyak satu kali, sehingga pada saat korban dilakukan pertolongan medis di RS. Rabain M. Enim korban dinyatakan Meninggal Dunia,”pungkas Kapolsek AKP Herli Setiawan,SH,MH, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Ely Suyono,SH. (Junai)