Polsek Sungai Raya Gencar Sampaikan Larangan Membakar Hutan Dan Lahan

ACEH, MUARARNIMONLINE.COM – Kapolsek Sungai Raya dan personilnya tidak bosan-bosannya memberikan himbauan kepada warga masyarakat Desa Bukit Drien Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur Khususnya,

umumnya kepada seluruh masyarakat dalam wilayah hukum Polsek Sungai Raya,terkait larangan membakar hutan dan lahan(Karhutla).

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kapolsek Sungai Raya Iptu A.Haris.Nur.SH
saat melaksanakan kegiatan Jum’at curhat di Desa Bukit Drien tepatnya di warkop milik warga setempat.

Hadir dalam acara rutinitas tersebut adalah
Kapolsek dan anggotanya,kepala Desa dan perangkatnya,Tuha Peut,tokoh agama dan warga sekitar.

BACA:  Polres Muara Enim Tekankan Personil Selalu Disiplin

Dalam pertemuan tersebut Kapolsek menerangkan bahwa,
pada umumnya kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla.Sebut Kapolsek Iptu A.Haris Nur.SH.

Akibat karhutla yang akan terjadi nanti salah satunya adalah,asap akan menjadi tebal,
lingkungan sekitar akan tidak sehat akibat populasi udara dan akan menimbulkan penyakit.” Ungkap A.Haris.Nur.

TambahNya,apa lagi tahun ini memasuki kemarau tentu sangat banyak daun dan ranting berjatuhan akibat kering,hingga mudah terjamah oleh api.

Untuk itu,di berbagai kesempatan pertemuan Jum’at curhat saya dan personil tidak pernah bosan bosannya untuk menyampaikan kepada warga masyarakat terkait tentang larangan keras untuk membakar hutan dan lahan sembarangan.”Ujar A.Haris.Nur.

BACA:  Pj Gubernur Agus Fatoni Sinergi Bersama Kepala BI, Bupati/Walikota dan TPID Se-Sumsel Bahas Strategi Pengendalian  Inflasi 

Sesuai dengan UU RI nomor 32 tahun 2019 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup(PPLH) pasal 187 KUHP”Barang siapa dengan sengaja membakar Hutan dan Lahan bisa di pidana penjara 12 tahun.

Oleh karena itu pinta Kapolsek,mari kita jaga keindahan lingkungan hidup dan jangan merusak hutan dengan cara menumbang dan membakarnya,semua itu untuk menghindari dari erosi.Mari kita selamatkan flora dan fauna.Pungkas Kapolsek Sungai Raya Iptu A.Haris.Nur.SH belum lama ini.(Hasanuddin)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *