PT Sinar Mas Multi Finance Cabang Prabumulih Gugat Hukum Kredit Macet

MUARAENIM, MUARAENIMONLINE.COM – PT Sinar Mas Multi Finance Cabang Kota Prabumulih Sumatera Selatan yang bergerak di bidang Pembiayaan kendaraan resmi menggugat konsumen yang menunggak perkreditan kendaraan.

Gugatan tersebut melalui gugatan sederhana (GS) di Pengadilan Prabumulih pada Kamis (10/03).
Branch Manager PT Sinar Mas Multi Finance cabang Kota Prabumulih
Mgs Vadra Wijaya, didampingi kuasa hukumnya Sanjaya, SH,MH, dan Yulison Amprani ,SH,MH,, bahwa klien kita minta di dampingi untuk menggugat konsumen yang melanggar perjanjian Fidusia di PT Sinar Mas Finance dari Tahun 2019 lalu tentang perkereditan kendaraan.

Lanjutnya, bahwa gugatan secara hukum ini kita lakukan karena sebelumnya konsumen berinisial SS (40) ini telah diberi peringatan SP 1 dan SP 2 serta somasi dari Kuasa Hukum namun hingga batas waktu yang kami tunggu untuk melunasi pembiayaan perkereditan di Sinar Mas Finance konsumen berinisial SS ini tak kunjung membayar dan melanggar perjanjian awal dengan kisaran kerugian dari PT Sinar Mas Finance sebesar Rp 40 Juta Rupiah.

“Ya, telah kita layangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, ” tegas kedua pengacara kondang tersebut,bersama kliennya Mgs Vadra.(10/03).

BACA:  Isnaini Kembali Dipercaya Pimpin Masjid Jami Babussalam Gelumbang

Sementara Branch Manager PT Sinar Mas Multi Cabang Prabumulih Mgs Vadra Wijaya, mengungkapkan,
bahwa sebagai Perusahaan dibidang pembiayaan tersebut, tentunya perusahaan telah bergerak dalam membantu meringankan konsumen selama ini untuk mendapatkan sarana usaha bagi konsumen yang berminat melakukan perkreditan kendaraan, namun tentunya kita berharap agar Konsumen konsisten dalam mematuhi perjanjian di PT Sinar Mas Finance yang dibuat dengan kesepakatan bersama, dan tentunya pihak PT Sinar Mas Finance tidak segan-segan untuk menggugat secara hukum jika terdapat konsumen yang melanggar perjanjian tersebut.

BACA:  SMA 1 Ujanmas Gelar Pesantren Kilat 1443 H

“Telah kita berikan keringanan dan layangan Surat Peringatan SP 1 dan SP 2 kepada konsumen agar disiplin dan ini bukti PT Sinar Mas Finance konsisten membantu masyarakat agar melunasi perkreditan, namun jika niat nya tidak baik tentunya kami tidak segan-segan menggugat secara hukum dan ini kita lakukan guna meminimalisir kerugian perusahaan ,”pungkasnya.

(Junai)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *