Rapat Bersama Gubernur, Bupati Tegas Minta Angkutan Batubara Hanya Beroperasi di Jalan Khusus

MUARAENIMONLINE.COM – Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menghentikan total angkutan batubara melintasi jalan umum di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Bupati meminta Gubernur selaku pemangku utama regulasi hanya memperbolehkan angkutan batubara melintas dijalan khusus, guna menghentikan kerusakan infrastruktur jalan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan bertahun-tahun.

Hal tersebut disampaikan Bupati saat mengikuti rapat terbatas terkait angkutan batubara yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru beserta Wakil Gubernur Sumsel, H. Cik Ujang, di Griya Agung Palembang, Senin (07/07).

Pada rapat yang juga dihadiri Bupati Lahat, PALI, Ogan Ilir, serta Walikota Prabumulih, Bupati didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kab. Muara Enim, H.Junaidi. S.H., M.Si., sepakat bersama kepala daerah lainnya untuk tidak memberikan satu ruas pun dispensasi jalan kepada angkutan batubara.

BACA:  Jumat Curhat, Polres Muara Enim Sambangi Warga Pasar I Muara Enim

Dirinya menyebut angkutan batubara melintasi jalan milik pemerintah sudah tak dapat ditolerir mengingat begitu besar dampak bertahun-tahun yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan jalan dan jembatan hingga polusi lingkungan yang kian membahayakan masyarakat.

Bupati menerangkan setiap harinya ada ribuan kendaraan truk batubara dengan kondisi over dimensi over loading (ODOL) melintas wilayah Kabupaten Muara Enim dan salah satu infrastruktur terdampak adalah Jembatan Enim II yang masuk jadwal perbaikan. Melalui forum rapat tersebut, Bupati meminta agar larangan truk batubara melintas jalan umum dipercepat dari sebelumnya ditargetkan Gubernur pada per 1 Januari 2026.

BACA:  Korban EDCCash Mencari Keadilan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Sementara Gubernur mengatakan berdasarkan usulan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan Bupati dan Walikota, maka dengan segera pemprov Sumsel akan mengeluarkan penegasan larangan angkutan batubara melewati jalan umum. Penegasan dilakukan melalui penguatan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum. (jj.red)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *