MUARAENIM,MUARAENIMONLINE.COM – Problem Solving warga diwilayah hukum Polsek Lembak Polres Muara Polda Sumsel akhirnya berujung sepakat damai, yang mana melalui mediasi oleh Unit Reskrim Polsek Lembak tersebut, kedua belah pihak dapat didamaikan.
Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi,SIK, didampingi Kapolsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumsel AKP Apriansyah,SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Polda Sumsel Aipda Heri Defriansyah. SH , mengatakan telah menjembatani melakukan mediasi tentang adanya Problem Solving antara Minasia ( 63 ) warga dusun IV Desa Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim selaku pihak pertama dengan Wawan ( 36) warga dusun III Desa Alai Kecamatan Lembak kabupaten Muara Enim selalu pihak kedua.
Lanjutnya, problem terjadi diduga Anang R anak dari Minasia telah melakukan Tindak Pidana Penipuan (TPP) atau penggelapan uang sebesar Rp 4.000.000,- untuk pembuatan bibit jamur yang terjadi pada hari Rabu tgl 4 September 2019 lalu, dengan perkara terjadi di rumah pihak kedua,
“Ya, mereka pada hari ini pada tanggal 5 Desember 2022 kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta dituangkan dalam surat perdamaian bermaterai 10.000, serta telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak,”pungkas Kanit Reskrim Aipda Heri Defriansyah.(Junai)